Beritapopulerviral.com || Gresik Anggota DPRD Kabupaten Gresik Komisi II dari Fraksi Golkar, **Atek Riduan**, melaksanakan *Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap IX Tahun 2025* minggu 23/11/25 ( 10.00) wib di kediamannya, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo. Kegiatan ini dihadiri puluhan warga, khususnya para ibu, yang dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban dan keselamatan keluarga.
Dalam sosialisasi tersebut, Atek Riduan mengulas dua regulasi penting yang menjadi landasan ketertiban umum di Kabupaten Gresik, yakni **Perda No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat**, dan **Perda No. 19 Tahun 2004**, perubahan atas **Perda No. 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras**.

Atek Riduan menegaskan bahwa menjaga lingkungan tetap aman dan tertib membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat, terutama keluarga. Di hadapan para undangan, ia memberikan pesan khusus untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak di rumah.
“**Tolong ingatkan anak-anak dan lingkungan kecil di lingkup keluarga. Berlakukan jam malam. Jika anak tidak pulang, mohon untuk dicari. Makanya saya undang ibu-ibu, karena ibu sangat berperan penting,**” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa meskipun tidak ada aturan khusus yang menjerat anak di bawah umur dalam pelanggaran ketertiban tertentu, masa depan mereka harus tetap dijaga dan dilindungi.
“**Memang anak di bawah umur tidak ada undang-undangnya, tetapi kasihan masa depan anak. Maka itu saya benar-benar titip anak sebagai generasi penerus kita,**” ujar Atek Riduan.
Selain itu, ia mengingatkan para pemilik rumah kos untuk meningkatkan pengawasan terhadap penghuni dan tamu yang keluar-masuk.
“**Setiap pemilik rumah kos, jika ada orang masuk, tolong diminta identitas KTP-nya. Ini penting demi keamanan lingkungan,**” tambahnya.
Sosialisasi ini juga menghadirkan **dr. Hilda**, Kepala Puskesmas Karangandong, yang memberikan pemaparan mengenai bahaya minuman keras dari aspek kesehatan. Ia menjelaskan bahwa alkohol dapat merusak organ penting, mempengaruhi perilaku, dan menimbulkan ketergantungan, terutama bagi remaja yang masih dalam tahap perkembangan.
Menurutnya, peran ibu sangat besar dalam mencegah anak-anak terjerumus dalam konsumsi alkohol maupun pergaulan berisiko. Dr. Hilda juga menekankan bahwa Perda Larangan Peredaran Miras sangat penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman kesehatan maupun sosial.
Acara berlangsung hangat dan interaktif, dengan para ibu aktif bertanya mengenai langkah-langkah penerapan perda di lingkungan mereka, terutama terkait keamanan anak, pengawasan kos-kosan, dan pencegahan peredaran miras.
Melalui kegiatan ini, Atek Riduan berharap masyarakat Desa Sumput semakin memahami pentingnya peran keluarga dalam mewujudkan ketertiban umum serta menjaga masa depan generasi muda. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penerapan perda sangat ditentukan oleh kesadaran dan kebersamaan seluruh lapisan masyarakat.


