Warga Resah, Diduga, Gudang CPO Ilegal Desa Pulau Harpan Kabupaten Banyuasin Dibekingi Oknum APH Setempat.

Warga Resah, Diduga, Gudang CPO Ilegal Desa Pulau Harpan Kabupaten Banyuasin Dibekingi Oknum APH Setempat.

Banyuasin, Br-v.com – Praktik ilegal penampungan Crude Palm Oil (CPO) secara terang-terangan di Desa Pulau Harpan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin kian meresahkan.

Dari hasil investigasi di lapangan awak media 01 Agustus 2025 menemukan satu lokas di Desa Pulau Harpan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin tepatnya di belangkan Ruko-ruko kosong yang di jadikan tempat penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga illegal.

 

Menur informasih warga sekitar yang tidak mau nama nya disebutkan “Bahwa Gudang tersebut adalah milik seseorang yang berinisial CN dan ada dugaan Gudang tersebut di bekengi oknum APH setempat karena Gudang tersebut  sudah lama beraktivitas tanpa tersentuh hukum.

Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa pelanggaran sebesar ini bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Yang paling mencengangkan, aktivitas ilegal ini terus berlangsung secara terbuka tanpa hambatan. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan dari oknum aparat.

 

Kondisi ini memicu keresahan masyarakat serta meningkatkan ketidakpercayaan investor asing maupun domestik terhadap komitmen Indonesia dalam menciptakan iklim bisnis yang bersih dan transparan.

 

Permasalahan CPO ilegal di Banyuasin bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah potret lemahnya pengawasan dan potensi besar kebocoran devisa negara. Langkah tegas dan koordinasi antar lembaga sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai praktik ini.

 

Jika benar aktivitas ini dilakukan tanpa izin resmi, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum serius, antara lain:

 

Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku usaha tanpa izin lingkungan dengan pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.

 

Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi bagi angkutan barang yang beroperasi tanpa izin angkutan niaga.

 

Pasal 55 dan 56 KUHP, jika terbukti ada pihak lain yang membantu atau membiarkan kejahatan ini berlangsung.

 

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jika terbukti CPO yang diangkut terkait aktivitas pertambangan tanpa izin.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Dinas Perhubungan terkait status dan legalitas gudang tersebut.

 

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan. Jika terbukti ilegal, aktivitas ini wajib dihentikan dan semua pihak yang terlibat, termasuk oknum yang membekingi, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh mafia industri yang mengabaikan keselamatan dan kelestarian lingkungan.(Tim)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *