Adanya Dugaan Ketidakberesan pada Alokasi Rp150 Juta yang Tidak Pernah Masuk ke Rekening Bumdes Buduran.

Adanya Dugaan Ketidakberesan pada Alokasi Rp150 Juta yang Tidak Pernah Masuk ke Rekening Bumdes Buduran.

SURABAYA, BERITAREPUBLIKVIRAL.COM –

Adanya Polemik dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) di Desa Buduran, Kecamatan Buduran, kembali mencuat. Dana sebesar Rp331 juta, yang dialokasikan untuk ketahanan pangan (Rp181 juta) dan penambahan modal Bumdes (Rp150 juta), kini menjadi sorotan setelah terungkap adanya dugaan ketidakberesan pada alokasi Rp150 juta yang tidak pernah masuk ke rekening Bumdes.

Ketua Bumdes Buduran, Prabowo, mengungkapkan fakta mengejutkan dalam agenda monitoring dan evaluasi (Monev) bersama Dinas PMD. Ketika pihak dinas menanyakan soal pencairan dana Rp150 juta, Prabowo dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut.

“Saya terakhir menarik data pada 27 Oktober 2025. Dilaporkan bahwa dana penyertaan sudah cair, tapi saya tidak pernah menerima. Rekening BUMdes hanya tercatat dana untuk ketahanan pangan. Tidak ada transfer dana Rp150 juta,” tegas Prabowo.

 

Prabowo bahkan mengaku baru mengetahui bahwa dana tersebut sudah dicairkan dari pihak monev. Ia menegaskan tidak pernah diberi pemberitahuan maupun dokumen resmi terkait pencairan dana penyertaan modal tersebut.

Situasi semakin mencurigakan ketika pihak dinas meminta penjelasan tentang keberadaan fisik uang Rp150 juta tersebut. Namun, menurut Prabowo, pihak desa tidak mampu menjelaskan dengan gamblang.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Buduran memberikan keterangan berbeda. Ia mengakui dana Rp150 juta memang sudah cair, namun mengklaim dana tersebut digunakan untuk: Penanggulangan hutang warga ke rentenir dan Mekar: Rp100 juta, pengerukan tanah BKD: Rp50 juta

Kepala desa juga menegaskan bahwa dana tersebut tidak masuk ke rekening pribadi.

Namun pernyataan ini langsung dipatahkan oleh Ketua Bumdes Prabowo. Ia menegaskan dana pengurukan BKD tidak ada kaitannya dengan dana Bumdes, melainkan merupakan program pemerintah pusat melalui Kopdes.

“Logikanya, mana mungkin dana Rp50 juta cukup untuk pengerukan lahan BKD yang luas? Itu bukan anggaran Bumdes. Saat monev, pihak Pemdes sendiri bingung kemana dana Bumdes yang 150 juta,” jelas Prabowo. (20/11/2025).

Ketua Lembaga Pemantau dan Analisis Strategis (LPAS), Iwan Suga, mengecam keras dugaan manipulasi alokasi dana ini.

“Ada skenario besar yang dimainkan dua kubu. Sebagai lembaga monitoring, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi. Bila perlu kami laporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Iwan.

Ia menambahkan bahwa setiap penggunaan dana desa wajib dimusyawarahkan secara terbuka dan tidak boleh digunakan semaunya sendiri.

“Anggaran negara tidak boleh digunakan tanpa mekanisme yang sah dan akuntabel,” tambahnya.

Temuan ini mengarah pada dugaan pelanggaran serius, antara lain: Penyalahgunaan wewenang (abuse of power), Pengalihan dana tanpa mekanisme resmi tidak adanya transparansi dan laporan Keuangan

Potensi gratifikasi atau penggelapan dana penyertaan modal Kasus ini berpotensi menjadi persoalan hukum serius jika terbukti dana Rp150 juta tersebut disalahgunakan atau dialihkan tanpa mekanisme BUMdes. Aturan resmi tentang penggunaan dana Bumdes:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Dana BUMdes digunakan untuk: Pembentukan partisipasi modal pedesaan, Pengembangan usaha produktif, Peningkatan ekonomi masyarakat

2. PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes Dana penyertaan modal hanya dapat digunakan untuk: operasional unit usaha BUMdes, investasi yang ditetapkan dalam musyawarah desa, tidak dapat digunakan untuk membayar hutang warga, kegiatan yang tidak tercantum dalam AD/ART BUMdes Pengerukan tanah atau proyek fisik yang bukan usaha Bumdes.

3. Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembangunan Desa menegaskan bahwa dana BUMdes harus masuk ke rekening Bumdes, tidak boleh dikelola secara pribadi.

4. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang BUMdes (jika digunakan) Umumnya mengatur: transparansi keuangan, mekanisme musyawarah desa, larangan penggunaan dana untuk perorangan dan kewajiban laporan pertanggungjawaban.

5. Larangan keras dalam regulasi dana bumdes tidak boleh digunakan untuk: hutang pribadi atau kelompok, membantu warga membayar pinjaman rentenir proyek fisik desa di luar struktur usaha BUMdes, penggunaan tanpa transaksi bank resmi Tidak masuk ke rekening BUMdes (pelanggaran berat).

(Tim).