Diduga Ada keberpihakan Satpol-PP Kota Palembang, Untuk Bongkar Poskamling Warga

Beritarepunlikviral.com || Palembang — Rasa resah warga dilingkungan RT 22 Kelurahan Sembilan Ilir Kecamatan Ilir Timur Tiga Kota Palembang dengan adanya surat Peringatan Pertama yang dilayangkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang tertanggal 14 November 2025.

Dimana surat tersebut ditujukan kepada Ketua RT 022 RW 004  Kelurahan Sembilan Ilir Timur Tiga Kota Palembang.

Isi dari surat tersebut menindaklanjuti adanya laporan masyarakat mengenai adanya bangunan Pos Kamling di wilayah tersebut yang diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 jo. Perda Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Ketentraman dan Ketertiban.

Dan dalam surat tersebut bahwa diminta untuk membongkar sendiri bangunan Pos Kamling tersebut, Surat Peringatan ini berlaku dalam waktu 3×24 jam sejak surat ini diterima.

Menindaklanjuti hal ini, awak media kami mendatangi lokasi dimana Pos Kamling itu berdiri.

Bersamaan itu, Ketu RT 022 M. Dwi Jullian, A.Md di dampingi Yurike Febrisia selaku Sekretaris RT menyampaikan, warga sekitar ketika mendapatkan surat ini tentu merasa resah dan khawatir. Karena sebelum datangnya surat tersebut, adanya warga yang meminta untuk di bongkar Pos Kamling tersebut dan pemindahan tersebut semua biayanya ditanggung oleh pemilik lahan.

Seketika itu permintaan ini disampaikan ke warga lainnya. Dan akhirnya pada Selasa, (07/10/2025) diadakan pertemuan warga yang dihadiri oleh Lurah, Camat. Dan dihasilkan dari warga menolak untuk dibongkarnya Pos Kamling tersebut.

Setelah diadakan pertemuan tersebut akhirnya datang surat dari Satuan Polisi Pamong Praja tertanggal 24 Oktober 2025 mengundang Ketua RT 022 dan Warga untuk memediasikan perihal bangunan Pos Kamling tersebut. Namun banyak warga yang tidak dapat hadir dikarenakan aktifitas masing – masing.

Dengan adanya kejadian ini, harapan warga yang salah satu nya Hamdani mengharapkan untuk tidak dirobohkan.

“Pos Kamling itu sudah berdiri sejak dia puluh tahun lalu, jadi kalau memang itu mengganggu mengapa baru sekarang diminta untuk dirobohkan”. Jelas Hamdani.

Masih kata Hamdani “Jika memang poskamling itu menganggu dari dulu masyarakat sudah membongkar, tapi kenapa baru sekarang di permasalahan oleh oknum yang mau membangun tempat usahanya, menurut kamu masyarakat justru poskamling tersebut sangat berguna apalagi pada saat malam hari untuk menjaga ke amanan” tutup Hamdani

Saat dikonfirmasi ke tempat bangunan usaha yang diduga pemiliknya yang mengadukan dan meminta bangunan Pos Kamling tersebut di bongkar, pemilik lahan tersebut tidak ada di tempat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, Dr. Herison, S. IP, S.H,. MH saat dikonfirmasi perihal ini melalui sambungan Whatssapp mengatakan bahwa dirinya membenarkan adanya surat yang dilayangkan. Dasarnya ada pengaduan dari masyarakat yang meminta untuk dibongkar Pos Kamling tersebut, dan karena akan membangun usaha di lahan yang dimilikinya.

Dan dirinya akan memfasilitasi mediasi untuk mencari solusi yang terbaik dari permasalahan yang ada saat ini. Tambah Herison saat mengakhiri perbincangan. (Tim)