Banyuasin,BRV.COM —Sebuah proyek pengerjaan normalisasi parit yang tengah berlangsung di wilayah Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, memicu polemik dan pertanyaan tajam dari masyarakat. Pasalnya, proyek tersebut mencantumkan plang resmi berlogo “Pemerintah Kota Palembang” sebagai pelaksana kegiatan, padahal secara administratif lokasi proyek berada di luar wilayah Kota Palembang.
Proyek yang terpantau mulai dikerjakan sejak awal pekan ini, berada di salah satu titik rawan banjir di Kelurahan Sukajadi. Namun, yang menjadi sorotan bukan hanya aktivitas pengerjaan fisik, melainkan kejanggalan administratif pada papan proyek yang dapat menimbulkan kesan misleading atau bahkan pembohongan publik terhadap masyarakat setempat.
Beberapa warga setempat mengaku heran dan mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut. “Ini kan jelas-jelas wilayah Kabupaten Banyuasin, kenapa papan proyeknya malah mengatasnamakan Pemkot Palembang? Apakah ini bentuk penyamaran anggaran atau proyek siluman?” ujar Lukman,warga Kelurahan Sukajadi kepada domainrakyat, Jumat (1/8/2025).
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah proyek tersebut merupakan bentuk kerja sama antardaerah, atau justru terdapat unsur kelalaian, kesengajaan, atau praktik manipulatif yang harus diusut lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Secara hukum, setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah wajib disesuaikan dengan batas kewenangan dan wilayah administrasi. Jika proyek yang menggunakan anggaran APBD Kota Palembang dilakukan di luar yurisdiksi wilayahnya tanpa dasar kerja sama atau kesepakatan lintas daerah, maka hal ini patut diduga telah terjadi pelanggaran prosedur, bahkan penyalahgunaan anggaran.
Aktivis antikorupsi dari Komunitas Masyarakat Pemerhati Pembangunan Daerah Sepriadi Pratama juga angkat bicara. “Kami mendesak agar Inspektorat Kota Palembang, BPK, dan Kejaksaan segera turun tangan menyelidiki proyek ini. Jangan sampai terjadi praktik manipulasi administratif yang mengarah pada korupsi terselubung,” tegas Sepriadi Pratama .
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi baik dari pihak Pemerintah Kota Palembang maupun Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Tim redaksi juga telah menghubungi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang untuk mendapatkan klarifikasi, namun belum mendapat tanggapan.
Fenomena ini menjadi preseden buruk di tengah upaya pemerintah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan. Jika tidak segera dijelaskan kepada publik, proyek ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintah daerah, baik Kota Palembang maupun Kabupaten Banyuasin.
(Kendra)