Beritarepublikviral.com, Sumenep – Satreskrim Polres Sumenep kembali menorehkan hasil gemilang. Seorang pria berinisial S (50) Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian dua ekor sapi akhirnya berhasil ditangkap setelah dua tahun buron.
Kasus ini bermula dari laporan EAS (20), warga Desa Gadu Barat, yang kehilangan dua ekor sapinya pada 19 Desember 2023. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap tersangka lain, MR, rekan pelaku yang lebih dulu diamankan.
Tersangka S sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di rumahnya.
Dalam pemeriksaan, S mengaku mencuri sapi bersama MR dengan cara memotong tali pengikat di kandang dan membawa kabur hewan milik korban.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah rantai besi dengan kawat dan tali warna-warni yang digunakan saat kejadian.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 atau Pasal 363 Ayat 1 ke 1, 3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. mengatakan, penangkapan ini menjadi bentuk keseriusan Polres Sumenep dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus tindak tegas pelaku kejahatan. Kasus pencurian hewan sering kali merugikan para peternak, dan kami tidak akan memberi ruang bagi mereka yang mencoba mengganggu keamanan,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H. menuturkan, penyidik tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar memperketat pengawasan kandang dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan,” ujarnya.

