Diduga kuat ada nya penyimpangan korupsi Dinas kesehatan Kota Lubuk Linggau anggaran 2024

Beritarepublikviral.com/Lubuk Linggau- Esensi dan setiap program yang dijalankan oleh Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Indonesia, akan tetapi dalam perjalanan dari berbagai sektor yang telah dilaksanakan tak
jarang menjadi rezeki “HARAM” bagi segelintir oknum yang meraup keuntungan dari anggaran Negara.

Persolan korupsi, yang semangkin menenggelamkan bangsa ini dan membuat masyarakat semangkin
jatuh dalam jurang penderitaan akibat dari program pemerintah yang tidak memiliki tolak ukur yang
jelas, sehingga tanpa disadari korupsi muncul dan menjadi kebiasaan seperti penyakit kronis yang
menggerogoti sendi – sendi kehidupan bernegara sehingga masyarakat utuk menikmati hasil dari

program pembangunan tidak sesaui dengan yang semestinya. Bahkan lebih jauh dari itu sering
dipandang lumrah yang dilakukan oleh bagian dari Budaya Ketimuran.
Dalam Black’s Law Dictionary, korupsi merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk memberi suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah mengunakan jabatan atau karakternya untuk mendapatkan sesuatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain.
Dalam arti sempit, korupsi berarti pengabaian standar perilaku tertentu oleh pihak yang berwewenang
demi memenuhi kepentingan diri sendiri. Badan Pengawas Keuangan dan Pembagunan (BPKP)
Pada Dinas kesehatan Kota Lubuk Linggau,

Potensi Kelebihan Pembayaran Atas Kekurangan Volume Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2024

Nama kegiatan : Rehab Bangunan Puskesmas Petanang
Pelaksana : CV CKS (199CKS)
Nilai Kontrak : Rp 199.827.600,00
Kurang Volume : Rp 21.934.249,28
Potensi Kelebihan Bayar : Rp 21.934.249,28

Nama kegiatan : Rehab Bangunan Poskeslur Margorejo
Pelaksana : CV CKS (199CKS)
Nilai kontrak : Rp 199.827.400,00
Kurang Volume Rp 13.366.843,01
Potensi kelebihan bayar : Rp 13.366.843,01

Nama kegiatan : Rehab Pustu Batu Urip
Pelaksana : CV RCA (199RCA
Nilai kontrak : Rp 199.888.000,00

 

Kurang Volume : Rp 10.529.379,09
Potensi kelebihan bayar : Rp 10.529.379,09

Persediaan pada 8 BLUD Puskesmas belum Menyajikan Nilai Sebenarnya
Dalam Neraca
Neraca LK BLUD Puskesmas yang telah diaudit KAP menyajikan nilai persediaan BLUD Puskesmas sebesar Rp2.574.591.093,79 dengan rincian berikut. Tabel 1.24 Rincian Nilai Persediaan BLUD Puskesmas
(dalam rupiah)

No BLUD
Nilai Persediaan

1 Puskesmas Citra Media
Rp. 597.307.608,00

2 Puskesmas Maha Prana
Rp. 99.174.301,50

3 Puskesmas Magang
Rp. 510.642.797,58

4 Puskesmas Perumnas
Rp. 251.935.864,16

5 Puskesmas Petanang
Rp. 74.320.825,00

6 Puskesmas Sidorejo
Rp. 155.779.920,00

7 Puskesmas Simpang Periuk
Rp. 242.523.813,35

8 Puskesmas Sumber Waras
Rp. 163.532.772,00

9 Puskesmas Swasti Saba
Rp. 324.167.337,00

 

10 Puskesmas Taba
Rp. 155.205.855,20

Jumlah
Rp. 2.574.591.093,79

Nilai tersebut belum disajikan dalam Laporan Keuangan Unaudited Kota Lubuk Linggau dikarenakan LK Audited KAP atas BLUD baru selesai setelah penyerahan LK Unaudited ke BPK. Sehingga telah dilakukan koreksi atas persediaan BLUD Pada LK Audited Pemrintah Kota Lubuk Linggau. Hasil konfirmasi ke 10 BLUD Menunjukkan terdapat delapan BLUD Puskesmas yaitu :Puskesmas Maha Prana, Puskesmas Megang, Puskesmas Perumnas, Puskesmas Petanang, Puskesmas Simpang Periuk, Puskesmas Sumber Waras, Puskesmas Swasti Saba, dan Puskesmas Taba yang tidak mencatat persediaan seluruh IGD, Apotek, Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Pos Kesehatan Kelurahan (Poskeslur) dalam nilai persediaan Yang telah disajikan dalam Laporan Keuangan masing-masing BLUD.

persediaan Pustu dan Poskeslur yang Masih dalam pengelolaan puskesmas seharusnya masih dicatat.Hasil observasi, stock opname, dan dari konfirmasi oleh BPK hal ini menunjukkan pencatatan Persediaan hanya berdasarkan hasil stock opname atas sisa stock di Gudang Obat Masing-masing puskesmas.
Persediaan Kedaluwarsa RSUD Siti Aisyah Belum Dipisahkan
Berdasarkan hasil uji petik stock opname tanggal 7 Maret 2024 pada gudang Penyimpanan Obat dan Depo IGD RSUD Siti Aisyah, diketahui bahwa terdapat Barang Medis Habis Pakai (BMHP) yang telah kedaluwarsa dengan rincian Berikut.

Rincian BMHP Kedaluwarsa Masih Tercatat (dalam rupiah) 9

No Nama Barang Jumlah Satuan Harga Satuan Jumlah
1 NGT 12 14 49.395,00 691.530,00
2 NGT 14 14 41.625,00 582.750,00
3 Fedding Tube 3,5 13 49.395,00 642.135,00
Total 1.916.415,00

BMHP tersebut masih tergabung dalam penyimpanan obat dan BMHP dalam depo Obat IGD yang merupakan depo utama keluar masuk obat mulai jam 14.00. Atas BMHP tersebut masih tercatat dalam Persediaan RSUD unaudited per 31 Desember 2024. Atas persediaan telah dilakukan koreksi persediaan dalam Neraca Audited TA 2024.

Berdasarkan dokumen pencatatan mutasi keluar obat Diketahui obat di Gudang Farmasi didistribusikan ke apotek, ruang tindakan/UGD, Pustu, dan Poskeslur. Pada akhir tahun, masih terdapat sisa stock obat di Pustu, Poskeslur, apotek dan ruang Tindakan/UGD yang tidak dilaporkan oleh puskesmas Sebagai persediaan per 31 Desember 2024. Hasil wawancara dengan Pengurus Obat menunjukkan tidak seluruh Pustu dan Poskeslur melaporkan Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO) Ke Puskesmas Induk. Selain itu Pengurus Obat tidak dapat meyakini laporan Pustu Dan Poskeslur sehingga tida ada,

Lanjut nya kepala dinas mengatakan melalui wahtsapp dokumen itu sudah banyak yang megang dan yang melaporkan kan hal yang sama,
Saat di tanya sejau mana laporan yang di maksut kepaladinas tidak menjawab, dan saat mau di mintak waktu untuk konfirmasi tidak ada jawaban mangka berita ini di tayangkan, pungkas nya (Asep)

Post Comment

Logo Berita Republik Viral
Redaksi | Kode Etik Jurnalistik | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Kontak | Dasar Hukum
PT. Indomedia Domain Rakyat Facebook Instagram YouTube TikTok