DLH DKI Jakarta Gencarkan Edukasi Sampah, Siapkan Sanksi Sosial dan PLTSa Modern!

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memperkuat edukasi pengelolaan sampah dan akan menerapkan sanksi sosial bagi pelaku pembakaran sampah, demi menekan polusi dan mikroplastik di udara.

Beritarepublikviral.com Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup (DLH DKI Jakarta) mulai menggencarkan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya. Langkah ini dilakukan untuk menekan dampak polusi dan mengurangi pencemaran mikroplastik di udara maupun air hujan.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, masyarakat harus membiasakan diri memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah.

“Yang paling penting adalah membiasakan masyarakat memilah sampah dari sumbernya,” kata Asep dalam media briefing di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Menurut Asep, DLH terus mengembangkan bank sampah dan TPS3R di berbagai wilayah. Melalui program Satu RW Satu Bank Sampah, Pemprov DKI ingin membangun budaya pengelolaan sampah berkelanjutan di tingkat warga.

“Program ini bukti nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menanamkan budaya pengelolaan sampah dari rumah,” ujarnya.

Selain itu, DLH juga memperkuat fasilitas pengolahan skala besar. Jakarta telah memiliki Refuse Derived Fuel (RDF) di Bantar Gebang dan kini tengah menyiapkan fasilitas serupa di Rorotan. Dalam waktu dekat, Pemprov DKI juga akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) untuk mengubah sampah menjadi energi.

“Langkah ini untuk mengurangi ketergantungan pada TPA Bantar Gebang dan mendorong pengolahan sampah di dalam kota,” kata Asep.

Tak hanya soal pengelolaan sampah, DLH juga akan meluncurkan early warning system untuk memprediksi kualitas udara dan tingkat polusi hingga tiga hari ke depan.

“Dengan sistem ini, masyarakat bisa lebih siap melakukan langkah antisipatif, misalnya mengurangi aktivitas di luar ruangan saat polusi tinggi,” jelasnya.

Namun, Asep mengakui masih ada praktik pembakaran sampah terbuka (open burning) di sejumlah wilayah. Karena itu, DLH berencana menerapkan sanksi sosial bagi pelakunya.

“Kami akan menampilkan wajah pelaku pembakaran sampah di media sosial DLH agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembakaran sampah terbuka menghasilkan polutan berbahaya dan karsinogenik.

“Open burning menimbulkan polusi luar biasa. Karena itu kami harap masyarakat menghentikan praktik ini demi kesehatan bersama,” ujarnya.

Selain individu, DLH juga memperketat pengawasan terhadap industri yang melebihi baku mutu emisi.

“Bagi industri yang menimbulkan pencemaran udara, kami wajibkan menambah alat pengendali seperti scrubber dan memasang alat pemantau emisi. Jika melanggar, kami beri sanksi administratif, denda, bahkan penutupan usaha,” pungkasnya.

 

 

Post Comment

Logo Berita Republik Viral
Redaksi | Kode Etik Jurnalistik | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Kontak | Dasar Hukum
PT. Indomedia Domain Rakyat Facebook Instagram YouTube TikTok