Banyuasin, Brv.com-Pembangunan gudang milik Andi yang terletak di RT 04, Kelurahan Tanah Mas Indah, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, memicu kegaduhan publik. Aktivitas pembangunan yang berjalan cepat itu diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuasin.
Saat dikonfirmasi, Lurah Tanah Mas Indah, Saidan, mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya proyek tersebut. Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan legalitas pembangunan di wilayahnya.
“Saya tidak tahu sama sekali tentang pembangunan gudang itu. Kami akan segera cek ke lapangan. Kalau memang belum ada izin, harus dihentikan segera,” tegas Saidan dengan nada serius saat ditemui tim domainrakyat.com.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan berlangsung masif, meskipun belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai IMB. Hal ini dinilai tidak hanya melanggar prosedur administrasi, tapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Aktivis Banyuasin, Sepriyadi Pratama, dengan lantang mengecam pembangunan ilegal tersebut.
“Ini pelanggaran berat! Mereka bukan hanya melecehkan pemerintah daerah, tapi juga menertawakan hukum di depan publik. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” seru Sepriyadi.
Ia mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuasin segera mengambil tindakan tegas, termasuk penyegelan dan penghentian kegiatan hingga izin lengkap dipenuhi.
“Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Pengusaha seenaknya bangun dulu, urus izin belakangan. Ini mencoreng wibawa pemerintah dan merusak tatanan hukum,” lanjutnya.
Sepriyadi juga menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini berpotensi dijerat pidana sesuai Pasal 44 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengancam pelaku dengan sanksi pidana.
Kemarahan juga datang dari warga sekitar. Salah seorang warga, Heri (45), menilai pemerintah harus lebih sigap dan berani.
“Kami sebagai warga kecil kalau mau bangun rumah saja susahnya setengah mati ngurus izin. Kok pengusaha bisa bebas? Jangan sampai rakyat kecil terus dikorbankan,” kata Heri dengan nada kecewa.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi Pemerintah Kabupaten Banyuasin, khususnya Satpol PP, untuk menunjukkan keberpihakan pada keadilan. Masyarakat menunggu langkah konkret, bukan sekadar janji atau wacana.
“Penegakan hukum harus konsisten, jangan cuma tegas ke pedagang kaki lima tapi takut sama pengusaha besar,” tutup Sepriyadi.
Jika tak segera ditindak, praktik “bangun dulu, urus izin belakangan” akan semakin subur, memperparah kerusakan tata ruang, dan menurunkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah.