Kilas Balik Peristiwa Tragis: Pakar Hukum Prof. Sutan Nasomal Desak Negara Lindungi Wartawan dari Kekerasan,” Presiden RI Harus Bertindak Membela Wartawan!,” “Penyerangan Wartawan Langgar Prinsip Dasar Demokrasi dan HAM”
Kilas Balik Peristiwa Tragis: Pakar Hukum Prof. Sutan Nasomal Desak Negara Lindungi Wartawan dari Kekerasan,” Presiden RI Harus Bertindak Membela Wartawan!,” “Penyerangan Wartawan Langgar Prinsip Dasar Demokrasi dan HAM”
By- Berita Republik Viral Jakarta, Sabtu 18 Oktober 2025 | 10:00 wib
Aceh Tengah Sabtu 18 Oktober 2025
RBN.CO.ID-Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., menegaskan bahwa penyerangan terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan pers.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum pidana, tetapi juga mencederai prinsip dasar demokrasi serta supremasi hukum yang menjamin kebebasan berekspresi dan hak publik memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
> “Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar prinsip dasar demokrasi. Wartawan memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi publik, sehingga negara wajib melindungi mereka dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan,”
— Prof. Sutan Nasomal, SH., MH.
Ia menambahkan, negara juga harus memastikan pemulihan psikologis bagi anak-anak korban, serta menegakkan hukum secara tegas terhadap para pelaku agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
> “Kejadian ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan profesionalisme dan keberpihakan kepada kebenaran serta keadilan,” tegasnya.
•Desakan Penegakan Hukum :
Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal meminta Kapolda Aceh agar segera memerintahkan Kapolres Aceh Tengah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa.
> ” Kalau memang terbukti ada saksi penganiayaan, maka harus diproses secara hukum dengan pasal berlapis. Apalagi pelakunya adalah aparat sipil yang seharusnya mengayomi masyarakat, bukan bertindak brutal menganiaya,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat diwawancarai melalui sambungan telepon di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Sabtu (18/10/2025).
Ia juga menegaskan pentingnya transparansi proses hukum dan perlindungan bagi keluarga korban, agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.
• Kronologi Kejadian :
Insiden terjadi pada Senin, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, di Kampung Kuyun Uken, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah.
Pelaku penyerangan diduga merupakan Reje Kampung (Kepala Desa) berinisial A.
Penyerangan dilakukan di rumah wartawan media lokal, menyebabkan trauma psikologis bagi empat anak korban yang berada di lokasi kejadian:
1. Muhamad Alfarezi (3,5 tahun)
2. Ahmad Yuda (7 tahun)
3. Diandra Alfirian (11 tahun)
4. Suci Anastasya Futri (14 tahun)
Pasca peristiwa, anak-anak korban mengalami trauma mendalam, seperti ketakutan, sulit tidur, dan kecemasan berlebih terhadap keselamatan orang tua mereka.
> ” Kami sangat khawatir dengan kondisi anak-anak. Mereka ketakutan dan tidak bisa tenang setiap kali mendengar suara keras. Kami berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti kasus ini seadil-adilnya,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Keluarga berharap agar lembaga terkait, termasuk Pemerintah Daerah, DP3A, serta lembaga psikologi sosial segera memberikan pendampingan trauma healing bagi anak-anak tersebut.
Respons Organisasi Wartawan :
Peristiwa ini mendapat sorotan luas dari berbagai organisasi wartawan di Aceh Tengah.
Mereka menilai kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus pencideraan terhadap nilai-nilai demokrasi.
> “Kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Kami mendesak aparat penegak hukum segera menindak pelaku dan memberikan perlindungan kepada keluarga korban,” tegas salah satu perwakilan organisasi wartawan lokal.
Organisasi pers juga berharap pihak kepolisian melakukan penyidikan secara transparan dan profesional, serta menjamin keselamatan keluarga korban dari potensi ancaman lanjutan.
Post Comment