BANYUWANGI, BERITAREPUBLIKVIRAL.COM +
Aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal kembali menuai sorotan. Kegiatan pertambangan tersebut diketahui mencakup dua wilayah desa, di mana lokasi pertambangan berada di wilayah Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, sementara akses keluar-masuk kendaraan menggunakan jalan desa yang berada di wilayah Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi.
Berdasarkan informasi yang diterima, kegiatan pertambangan ini direncanakan akan menggarap lahan pertanian seluas kurang lebih 13 hektare.
Namun kepala desa Rogojampi, Siti Jamila, diam tanpa jawaban saat di konfirmasi via sambungan seluler Whatsapp terkait perijinan pertambangan dan peralihan fungsi lahan pertanian ke pertambangan
Berdasar luas lahan yang di tambang, proses tersebut diperkirakan akan memakan waktu cukup lama. Sementara itu, jalan desa yang digunakan untuk akses transportasi material diketahui tidak memenuhi standar untuk dilalui kendaraan bermuatan berat.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Karangbendo, Budi Harto, dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin penggunaan jalan desa untuk aktivitas tersebut.
“Saya jawab dengan tegas saya tidak mengijinkan…”, sebut Budi Harto saat dikonfirmasi oleh awak media Beritarepublikviral.com (16/10))..

Hingga berita ini diterbitkan, belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas kegiatan pertambangan tersebut.
(Tim).

