Dugaan Pelanggaran K3 di Proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Anak Palembang

Dugaan Pelanggaran K3 di Proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Anak Palembang

Beritarepublikviral.com, Palembang – Pekerjaan rehabilitasi atap Gedung Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Palembang di Jalan Ade Irma Suryani Nasution menuai sorotan publik. Dari pantauan di lapangan, terlihat sejumlah pekerja melakukan aktivitas di atas atap bangunan tanpa menggunakan alat keselamatan kerja (K3) seperti helm proyek, sabuk pengaman, maupun sepatu pelindung serta tidak didapati kelengkapan jaring ataupun pengamanan pekerjaan diatas gedung. Kondisi ini dinilai sangat berisiko dan melanggar aturan keselamatan kerja yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp 2.232.000.842,- ini diketahui dikerjakan oleh PT ADIKI Sejahtera Group, dengan sumber dana yang diduga berasal dari APBD Kota Palembang tahun anggaran berjalan. Namun, kelalaian terhadap penerapan standar keselamatan kerja justru mencoreng citra pelaksanaan proyek pemerintah yang seharusnya menjadi contoh dalam penerapan regulasi ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pengusaha atau penanggung jawab tempat kerja wajib menjamin keselamatan tenaga kerja, termasuk penyediaan alat pelindung diri (APD) serta pengawasan atas penggunaannya. Pasal 12 UU tersebut menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, terutama jika kelalaian tersebut menyebabkan kecelakaan atau mengancam nyawa pekerja.

Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja juga menegaskan pentingnya identifikasi bahaya dan penilaian risiko sebelum pekerjaan konstruksi dilakukan.

Aktivis pekerja dan pegiat keselamatan kerja, Eko Saputra, dari Lembaga Pengawasan Ketenagakerjaan Sumatera Selatan, mengecam keras kejadian tersebut.

“Ini jelas pelanggaran serius terhadap prinsip K3. Tidak ada alasan bagi kontraktor untuk membiarkan pekerja naik ke atap tanpa perlengkapan keselamatan. Apalagi proyek ini menggunakan anggaran yang diambil dari pajak rakyat. Pemerintah Kota Palembang dan Dinas Tenaga Kerja harus segera memeriksa dan menindak tegas,” tegas Eko.

Eko menambahkan, pelanggaran seperti ini tidak hanya membahayakan nyawa pekerja, tetapi juga berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum terhadap pihak penyelenggara proyek dan kontraktor pelaksana.

“Jika terbukti lalai, pihak kontraktor dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 190 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970. Pemerintah harus tegas, jangan tunggu ada korban jiwa baru bertindak,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT ADIKI Sejahtera Group belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan di lapangan tersebut. Masyarakat berharap aparat terkait segera memeriksa standar keselamatan proyek dan memastikan seluruh kegiatan pembangunan pemerintah di Palembang memenuhi kaidah K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) demi melindungi para pekerja dan menjaga kredibilitas proyek publik.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *