Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

 Ancaman tersebut membuat pihak Reza Gladys terdesak hingga akhirnya menyerahkan uang dengan total mencapai Rp4 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap kepada Nikita dan asistennya, Ismail.

Berita Republik Viral Jakarta,

Aktris Nikita Mirzani menjalani sidang atas kasus dugaan pemerasan dan TPPU, dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Artis Nikita Mirzani dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan korban Reza Gladys. Selain pidana penjara, aktris 39 tahun tersebut juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Amar tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025)

Menurut jaksa, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Nikita dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa saat membacakan putusan.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan yang cukup berat. Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys.

Dugaan tersebut mengacu pada ketentuan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang larangan penyalahgunaan media digital untuk tujuan intimidasi atau pemerasan terhadap pihak lain.

Selain itu, Nikita juga didakwa atas dugaan tindakan pencucian uang atas uang yang dia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Kasus ini juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menegaskan bahwa setiap orang yang turut serta atau membantu dalam suatu tindak pidana dapat dikenai pertanggungjawaban hukum yang sama.

Dengan demikian, Nikita tidak hanya disorot atas dugaan penyebaran informasi bermuatan negatif, tetapi juga atas kemungkinan keterlibatan aktif dalam upaya pemerasan yang merugikan pihak lain.

Tindak pidana yang menyeret nama Nikita Mirzani ini ternyata turut melibatkan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.

Berdasarkan keterangan jaksa, kasus tersebut bermula ketika Nikita diduga mengancam akan memberikan komentar negatif terhadap produk kecantikan milik Reza Gladys dan menyebarkannya ke media sosial apabila tidak diberikan sejumlah uang sebagai bentuk ”tutup mulut”.

Ancaman tersebut membuat pihak Reza Gladys terdesak hingga akhirnya menyerahkan uang dengan total mencapai Rp4 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap kepada Nikita dan asistennya, Ismail.

Jaksa menegaskan bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada Juni lalu, jaksa juga mengungkap bahwa uang hasil tindak pidana tersebut digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumah mewah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Pembayaran dilakukan kepada PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan pengembang properti yang mengelola kawasan tersebut.

Dengan demikian, jaksa menilai perbuatan Nikita tidak hanya melibatkan unsur pemerasan, tetapi juga memperlihatkan upaya untuk menyamarkan asal-usul uang haram yang diperolehnya.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik dengan gaya hidup glamor serta dugaan penyalahgunaan pengaruh di dunia hiburan dan media sosial.

Setelah JPU membacakan tuntutan, majelis hakim mempersilakan pihak Nikita Mirzani untuk menyiapkan pledoi atau pembelaan pada pekan depan.

“Tentunya selanjutnya adalah hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Silakan untuk menyusun pledoi atau pembelaan,” ujar hakim ketua dalam persidangan.

“Untuk itu sebagaimana sudah kita rencanakan ya, akan kita kasih waktu sampai hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 ya,” tambahnya.

Kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.

Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.