BRV.COM-PALEMBANG,Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Selatan periode 2025–2030 menuai polemik serius. Sejumlah peserta seleksi menilai adanya kejanggalan, penyimpangan, dan indikasi rekayasa dalam proses yang digelar oleh panitia seleksi (Pansel) yang diketuai oleh Dr. Drs. H. Sunarto, M.Si, selaku Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sumsel.
Para peserta mendesak Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, untuk membatalkan hasil seleksi dan memerintahkan seleksi ulang dengan panitia baru yang lebih independen dan transparan.
Dalam surat resmi yang dikirim ke rumah dinas Gubernur pada 8 Oktober 2025, peserta menyampaikan keberatan atas dugaan tindakan tidak etis Ketua Pansel.
Dr. Sunarto secara terbuka mengakui bahwa ia mengetik, membuat, dan mencetak soal seleksi tertulis sendiri, tanpa melibatkan anggota pansel lain dengan alasan “takut bocor”.
“Soal ini cuma Allah dan saya yang tahu. Saya print dan fotokopi sendiri, saya bawa sendiri. Saya tidak mau tersebar ke mana-mana,” demikian pernyataan Sunarto yang terekam dan telah disampaikan kepada wartawan.
Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap anggota Pansel lainnya, yang terdiri dari tokoh-tokoh kredibel seperti Prof. Dr. Qadariah (UIN Raden Fatah), Dr. Syafitri Irwan (Kepala Kanwil Kemenag Sumsel), KH. Rosyidin Hasan (ulama dan mantan Kadinsos Sumsel), dan Hendra (pegawai BAZNAS Sumsel).
Tindakan tersebut dinilai merendahkan martabat dan profesionalitas rekan sesama anggota Pansel.
Peserta juga menyoroti perubahan jadwal seleksi yang dilakukan sepihak tanpa alasan jelas. Dalam pengumuman resmi, tes kompetensi dijadwalkan 27 September 2025 dan hasilnya diumumkan 30 September 2025. Namun kenyataannya, tahapan seleksi digabung dan dilaksanakan lebih cepat, dengan hasil akhir sudah tersebar ke media pada 5 Oktober 2025, padahal pengumuman resmi baru dijadwalkan 6 Oktober.
Media Sumateraekspres.id bahkan sudah menayangkan hasil seleksi tersebut sehari sebelum tanggal resmi pengumuman, dan tangkapan layar hasil seleksi juga beredar luas di grup-grup internal BAZNAS Sumsel.
Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses seleksi tidak berjalan transparan dan berpotensi direkayasa untuk menguntungkan pihak tertentu.
Selain itu, peserta menilai adanya perlakuan tidak adil dalam tahapan wawancara. Peserta di hari pertama diberi waktu 25 menit, sedangkan peserta di hari kedua hanya 20 menit.
Perbedaan waktu ini dianggap sebagai sinyal bahwa sebagian peserta sudah “tidak diperlukan lagi” dan dipastikan tidak lolos.
Beberapa peserta juga mengkritik penggunaan tes tertulis manual di era digital saat ini. Mereka menilai, seleksi seharusnya dilakukan menggunakan sistem Computer Based Test (CBT) atau Computer Assisted Test (CAT) agar hasilnya lebih objektif dan minim manipulasi.
“Kalau cara lama begini, sangat mudah diatur untuk memberikan nilai tinggi kepada calon tertentu yang diinginkan Ketua Pansel,” ujar salah satu peserta, Drs. M. Lekat, mantan hakim Pengadilan Agama yang juga ikut seleksi.
Sejumlah tokoh juga menyayangkan kinerja BAZNAS Sumsel periode sebelumnya yang dianggap tidak maksimal. Dana zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul disebut hanya sekitar Rp 6 miliar, jauh dari potensi besar yang seharusnya bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Mereka berharap Gubernur Herman Deru dapat menunjuk pimpinan baru yang mampu menghimpun zakat lebih besar dan menyalurkannya kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Kalau dari awal saja prosesnya sudah tidak jujur, maka hasilnya pasti tidak benar. Kami minta Pak Gubernur membatalkan hasil seleksi dan mengganti ketua Panselnya,” tegas salah satu peserta, Irwansyah, SE, MM.
Peserta menilai, dengan berbagai kejanggalan tersebut, hasil seleksi Capim BAZNAS Sumsel periode 2025–2030 cacat prosedur dan tidak layak ditetapkan. Mereka meminta Gubernur segera mengambil langkah tegas demi menjaga integritas lembaga pengelola zakat di Sumatera Selatan.
