Warga Talang Kelapa Kehilangan BPKB di Jalur Palembang–Banyuasin, Polisi Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Dokumen

Warga Talang Kelapa Kehilangan BPKB di Jalur Palembang–Banyuasin, Polisi Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Dokumen

BRV.COM-Banyuasin,Seorang warga Talang Kelapa bernama Enah melaporkan kehilangan dokumen penting berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pada 20 Mei 2025. Dokumen tersebut tercatat untuk sepeda motor Honda warna hitam metalik tahun 2025 dengan nomor polisi BG 5089 JBP, nomor rangka MH1JMD112SK890915, dan nomor mesin JMD1E-1890426.

Berdasarkan penelusuran domainrakyat.com, peristiwa ini terjadi seusai korban membayar perpanjangan pajak kendaraan. Dalam perjalanan pulang menuju rumah di Kelurahan Sukajadi, korban melintasi jalur Palembang–Banyuasin Km 19, Sukamoro. Diduga, BPKB tersebut tercecer tanpa disadari di sekitar jalur tersebut.

Pakar hukum pidana mengingatkan, meski sering dianggap sepele, kehilangan BPKB sangat berisiko disalahgunakan. Dokumen tersebut bisa dijadikan alat untuk menggadaikan kendaraan secara ilegal, membuat dokumen palsu, hingga memindahkan kepemilikan tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Hingga berita ini diturunkan, korban telah melakukan pencarian di sepanjang jalur perjalanan serta melapor ke pihak berwenang. Masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan dokumen tersebut diimbau segera melapor ke kepolisian terdekat.

Kepolisian mengingatkan agar masyarakat berhati-hati membawa dokumen kendaraan. Kehilangan BPKB bukan hanya merugikan secara administratif, tetapi juga membuka celah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara bagi pelaku penyalahgunaan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *