Beritarepublikviral.com, Banyuasin – Kelalaian ataukah manipulasi dokumen. Ternyata Indomaret gunakan OSS (Online Single Submission) berbeda alamat dan di pakai lagi pada lokasi usaha yang baru.
Pada OSS alamat usaha tercantum di RT 011 RW 003 Kelurahan Pangkalan Balai di Kecamatan Banyuasin III, tepatnya di kawasan depan pasar Pangkalan Balai.
Sementara pada surat persetujuan lingkungan yang ditanda tangani warga, Lurah dan Camat berada di lokasi RT 019 RW 007 Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III.
Lurah Pangkalan Balai Amir Arpian membenarkan bahwa alamat RT 011 yang tercantum dalam surat izin berada di lokasi Indomaret lama yang ada di depan pasar.
“Kalau RT 011 itu dideretan ruko Pegadaian depan pasar. Sementara yang baru dibuka sekarang di RT 019,” ujar Amir.
Wow. Walaupun berbeda OSS, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuasin tetap diterbitkan izin.
Padahal Kepala DPMPTSP Banyuasin Ali Sadikin pada Jumat 26 September 2025 menyatakan pihaknya belum menerima laporan ataupun konfirmasi dari Indomaret terkait permohonan izin.
Ternyata, pada Senin 29 September 2025, DPMPTSP Banyuasin justru menerbitkan Surat Keterangan Komitmen Izin Usaha Toko Modern Nomor 503/06/IUTM/DPM-PTSP/2025 atas nama PT Indomarco Prismatama.
Menanggapi perbedaan dokumen tersebut, Ali Sadikin beralasan proses perizinan berbasis OSS memang lebih cepat. “Dalam waktu Dua Jam pun bisa selesai,” katanya.
Ditanyakan mengenai perbedaan data antara izin lingkungan dan IUTM, Ali menyebut kemungkinan adanya kesalahan input dari pihak pemerintah tingkat bawah atau pemohon.
“Nanti kita lihat dimana letak kesalahannya, apakah dari pemohon atau dari pihak pemerintah tingkat bawah,” terangnya.
Namun, disisi lain, Ali juga mengakui bahwa sistem OSS memang membuka celah kesalahan administratif. “karena di OSS itu kerjaannya mau cepat, jadi banyak yang hanya copy. Itulah kelemahan sistem otomatis ini,” ujarnya.
Perbedaan ini menimbulkan kecurigaan akan adanya manipulasi data dalam pengajuan izin usaha, ataukah DPMPTSP lalai verifikasi lapangan sebelum menerbitkan izin. (tim)