Untuk mengatasi masalah ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan baru mengenai cara dan etika penagihan oleh penyelenggara pinjol berbasis peer-to-peer (P2P) lending. Aturan ini menjadi bagian dari peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).
Aturan Penagihan dari OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa setiap penyelenggara pinjol wajib memberikan prosedur jelas tentang pengembalian dana kepada debitur. Dalam proses penagihan, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, maupun unsur SARA.
OJK juga membatasi waktu penagihan. Penagih hanya boleh menagih hingga pukul 20.00 waktu setempat. Dengan begitu, praktik penagihan tidak berlangsung 24 jam yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.
Selain itu, OJK menekankan bahwa penyelenggara bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas penagihan, termasuk jika menggunakan jasa debt collector pihak ketiga. Semua bentuk intimidasi, perundungan, atau pelecehan baik secara langsung maupun di dunia maya dilarang keras.
Ketentuan ini sejalan dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Pasal 306 UU tersebut menyebutkan, pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar aturan penagihan bahkan bisa dipidana penjara 2–10 tahun serta denda Rp25 miliar hingga Rp250 miliar.
Tips Menghadapi Debt Collector Pinjol
Agar lebih tenang saat berhadapan dengan debt collector yang datang ke rumah, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Tanyakan Identitas
Sambut penagih dengan sopan, lalu minta mereka menunjukkan identitas resmi. Pastikan juga siapa yang memberikan perintah penagihan dan hubungi pihak pemberi tanggung jawab jika perlu. - Minta Kartu Sertifikasi Profesi
Debt collector resmi biasanya memiliki sertifikat dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Mintalah mereka memperlihatkan sertifikat ini sebagai bukti legalitas profesinya. - Jelaskan Alasan Keterlambatan
Jika memang terlambat membayar, sampaikan alasannya dengan baik. Tegaskan bahwa Anda akan menghubungi pihak penyedia pinjol untuk menyelesaikan utang. Hindari memberikan janji baru kepada penagih karena justru bisa memperumit proses. - Minta Surat Kuasa Penagihan untuk Penyitaan
Jika penagih berniat menyita barang, pastikan mereka membawa surat kuasa resmi dari penyedia pinjol. Tanpa dokumen ini, aktivitas penyitaan tidak sah. - Pastikan Ada Sertifikat Jaminan Fidusia
Setiap penyitaan barang akibat tunggakan utang harus disertai sertifikat jaminan fidusia yang sah. Jika dokumen tersebut tidak ditunjukkan, tolak permintaan penyitaan.
Dengan memahami aturan OJK dan cara menghadapi debt collector, masyarakat bisa lebih tenang dalam melindungi haknya sekaligus tetap bertanggung jawab atas kewajiban finansial.