Beritarepublikviral.com, Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menorehkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial A (29), warga Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, ditangkap atas dugaan menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 13.15 WIB di area tegalan Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding. Saat penggeledahan, petugas menemukan dua poket sabu dengan berat netto 0,15 gram yang disembunyikan pelaku di dalam bungkus rokok dan di balik silikon handphone.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel Realme warna biru, satu bungkus rokok, satu sendok sabu dari sedotan plastik, dan sepeda motor Yamaha Gear warna putih bernopol M-4954-XB.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., menjelaskan bahwa modus penyimpanan barang bukti tersebut digunakan untuk mengelabui petugas.
“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Modus menyembunyikan sabu di bungkus rokok dan silikon HP dilakukan agar tidak terdeteksi,” ujarnya, Minggu (5/10/2025).
Lebih lanjut, AKP Widiarti menegaskan bahwa Polres Sumenep akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Kami akan terus menindak tegas demi menjaga keselamatan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan juga seluruh lapisan masyarakat. Melalui kepedulian bersama, Sumenep diharapkan mampu menjadi daerah yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.