BeritaRepublikViral.com // LAHAT – Sebuah gudang yang disebut warga milik Bambang di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, menjadi sorotan masyarakat. Gudang yang berada di dekat Simpang Serpo tersebut diduga dijadikan lokasi pengepokan atau penimbunan BBM bersubsidi jenis solar sebelum diduga dipasarkan kembali kepada sektor industri dengan harga non-subsidi.

Informasi tersebut disampaikan masyarakat kepada awak media. Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, modus yang diduga dilakukan yakni membeli solar bersubsidi menggunakan truk dari sejumlah SPBU, kemudian menimbunnya di gudang sebelum diduga dijual kembali kepada pihak industri.
Sumber yang ditemui awak media menyebutkan gudang tersebut diduga mampu menampung sekitar 5 hingga 10 ton solar bersubsidi dalam satu kali aktivitas. Adapun SPBU yang disebut-sebut menjadi lokasi pengisian yakni SPBU Muara Lawai dan SPBU Arahan. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
“Kami menyampaikan informasi ini kepada media agar menjadi perhatian publik. Kami berharap Polsek Merapi, Polres Lahat, Pertamina, dan instansi terkait segera turun langsung ke lokasi. Jika memang ditemukan pelanggaran, kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar salah seorang warga.
Selain dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, masyarakat juga mengaku khawatir terhadap potensi kebakaran akibat penyimpanan bahan bakar dalam jumlah besar di lokasi tersebut. Warga menilai, apabila dugaan tersebut benar, kondisi itu dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Masyarakat juga meminta Polsek Merapi, Polres Lahat, BPH Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut, termasuk menelusuri jalur distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi, perbuatan tersebut dapat dikenai ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, Bambang maupun pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas informasi yang disampaikan masyarakat. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat kepada media dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Penulis: Tim BR-V
Editor: Redaksi


