Diduga Bos Batu Bara Junaidi Alias Ajun Masuk DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan, Korban Pertanyakan Efektivitas Penegakan Hukum

Diduga Bos Batu Bara Junaidi Alias Ajun Masuk DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan, Korban Pertanyakan Efektivitas Penegakan Hukum

Beritarepublikviral.com // Palembang, 30 Juni 2026 — Seorang pengusaha yang diduga bergerak di sektor batu bara, Junaidi alias Ajun, dikabarkan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan. Meski demikian, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, yang bersangkutan diduga masih bebas beraktivitas.

Berdasarkan dokumen DPO yang diterima tim investigasi, Junaidi alias Ajun diduga terkait perkara tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dipersangkakan dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Dalam dokumen tersebut, penyidik juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera menyampaikan informasi kepada Ditreskrimum Polda Sumsel.

Menurut keterangan narasumber, perkara tersebut bermula pada momen Idulfitri 2025. Saat itu, Junaidi alias Ajun diduga mengambil barang berupa sirup Marjan dengan alasan akan dipasarkan kembali menggunakan nama seorang pengusaha di Jambi. Selain itu, korban juga mengaku dijanjikan kerja sama bisnis angkutan batu bara hingga akhirnya membelikan satu unit mobil truk untuk mendukung usaha tersebut.

Namun, setelah barang diterima, pembayaran yang dijanjikan disebut tidak pernah direalisasikan. Narasumber juga menyebut Junaidi alias Ajun diduga sempat menyerahkan cek sebagai alat pembayaran, namun ketika hendak dicairkan, cek tersebut diduga tidak memiliki dana atau merupakan cek kosong.

Akibat dugaan peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar.

“Kasus ini sudah hampir satu tahun lebih. Statusnya sudah DPO, tetapi menurut informasi yang kami terima yang bersangkutan masih bebas beraktivitas. Kami berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar ada kepastian hukum bagi korban,” ujar narasumber kepada redaksi.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan terkait perkembangan pencarian terhadap Junaidi alias Ajun, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan dalam proses penegakan hukum.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen yang diterima redaksi dan keterangan narasumber. Seluruh dugaan yang dimuat belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan hak jawab kepada Junaidi alias Ajun, Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, serta pihak terkait lainnya.

(Tim Investigasi BR-V)