Beritarepublikviral.com // Ogan Ilir, 28 Juni 2026 — Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan dan aktivitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) ilegal di belakang Masjid Yahya Syarkowi, Desa Suka Mulya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, aktivitas di lokasi tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan hingga kini masih beroperasi. Gudang tersebut juga disebut-sebut pernah menjadi perhatian publik melalui sejumlah pemberitaan media.
Sejumlah warga mengaku masih melihat adanya aktivitas kendaraan keluar masuk yang diduga melakukan pengisian maupun bongkar muat BBM di lokasi tersebut. Namun, warga mengaku enggan melapor karena khawatir terhadap potensi ancaman.
“Kami sering melihat aktivitas di gudang itu, tetapi tidak berani melapor karena takut,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Berdasarkan keterangan narasumber, gudang tersebut diduga milik seseorang berinisial PR. Selain itu, seorang berinisial CN disebut-sebut diduga berperan mengoordinasikan aktivitas di lokasi tersebut. Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Setahu kami, yang mengurus koordinasi di lapangan adalah CN sejak gudang itu beroperasi,” ungkap narasumber, Minggu (28/06/2026).
Hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai dugaan aktivitas tersebut. Kondisi ini memunculkan harapan masyarakat agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum di lokasi dimaksud.
Apabila terbukti melakukan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaku dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebutkan, aparat penegak hukum, serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi resmi.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan narasumber. Seluruh informasi yang bersifat dugaan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Redaksi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta memberikan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
(Tim Investigasi BR-V)


