Beritarepublikviral.com // Ogan Ilir – Aktivitas galian tanah yang diduga milik seorang pengusaha bernama Ajun di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas tersebut diduga belum memiliki perizinan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, lokasi galian berada di Jalan Letnan Muchtar Saleh, Kelurahan Payakabung, tepatnya di belakang kandang ayam dan tidak jauh dari kawasan PT Wahana.
Sejumlah informasi yang diperoleh menyebutkan aktivitas galian di lokasi tersebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
“Setahu saya, aktivitas tambang di lokasi itu sudah berlangsung puluhan tahun,” ujar seorang narasumber kepada tim media.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media melakukan konfirmasi kepada pihak Ajun melalui kuasa hukumnya, Benny Murdani, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Benny membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan bekas galian milik kliennya.
“Informasinya benar, itu bekas galian milik klien kami. Namun kegiatan di lokasi tersebut sudah selesai dan saat ini sudah tidak lagi beroperasi,” jelasnya.
Saat dimintai penjelasan mengenai legalitas perizinan, pihak kuasa hukum belum memberikan dokumen maupun keterangan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, serta instansi terkait mengenai status perizinan lokasi tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, keterangan narasumber, dan konfirmasi kepada pihak terkait. Seluruh dugaan yang dimuat belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(Tim Investigasi BR-V)


