Dugaan Pembangunan Rumah Kos Tanpa PBG di Sunter Agung: Tim Investigasi Media Soroti Absennya Papan Informasi dan Transparansi Perizinan

Dugaan Pembangunan Rumah Kos Tanpa PBG di Sunter Agung: Tim Investigasi Media Soroti Absennya Papan Informasi dan Transparansi Perizinan

Berita Republik Viral.com: Irsof

JAKARTA, 29 Juni 2026 – Tim investigasi media menyoroti aktivitas pembangunan sebuah bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai rumah kos di Jalan Raya Agung Jaya II Nomor D1/12, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sorotan ini muncul setelah tim tidak menemukan papan informasi proyek maupun papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lazim dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pada kunjungan pertama ke lokasi, tim investigasi media tidak berhasil menemui pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Sejumlah pekerja di lapangan menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan berada di bawah pengawasan seorang mandor bernama Rusdi. Dalam kunjungan berikutnya, saat dimintai klarifikasi mengenai status perizinan dan alasan tidak dipasangnya papan PBG, Rusdi menyatakan dirinya hanya bertugas sebagai pelaksana pekerjaan.

“Saya di sini kerja juga. Disuruh kerja ya kerja, disuruh berhenti ya berhenti,” ujar Rusdi. Saat ditanya mengenai dokumen perizinan, ia mengarahkan tim media kepada seseorang yang disebutnya sebagai Bu Nur, yang menurutnya merupakan penanggung jawab proyek sekaligus pihak yang mengurus perizinan. Menurut keterangan Rusdi, proses perizinan masih dalam pengurusan. Namun, ketika diminta memperlihatkan dokumen, tim media hanya diperlihatkan surat yang diduga berasal dari pihak Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) tingkat kecamatan yang berkaitan dengan administrasi atau teguran, yang hingga kini belum dapat diverifikasi status resminya oleh instansi berwenang.

Konfirmasi juga dilakukan kepada Ketua RT setempat yang identitasnya disamarkan dengan inisial SL. Menurutnya, bangunan tersebut memang direncanakan untuk dijadikan rumah kos, namun ia mengaku tidak mengetahui detail status perizinannya. “Kalau soal izin saya tidak tahu. Katanya lagi diurus. Ini buat kos,” ujar SL.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif, termasuk memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, pembekuan atau pencabutan persetujuan, hingga pembongkaran sesuai mekanisme hukum. Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, suap, atau praktik korupsi dalam proses perizinan, pihak yang terlibat dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim investigasi media berharap Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Utara, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap status perizinan bangunan tersebut dan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kepatuhan pembangunan terhadap ketentuan yang berlaku. Selain itu, tim media juga mengimbau agar pengawasan terhadap pembangunan di wilayah Tanjung Priok dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Citata maupun penanggung jawab proyek terkait status perizinan pembangunan tersebut. Tim media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tentang Pengirim Siaran Pers
Siaran pers ini disampaikan oleh Tim Investigasi Media yang berkomitmen mengawal transparansi pembangunan dan penegakan hukum di wilayah DKI Jakarta.

(Red/Tim)