Beritarepublikviral.com Medan – Kasus viral yang sempat menjadi perhatian publik hingga Komisi III DPR RI mengenai seorang korban pencurian yang kemudian berubah status menjadi tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kembali menjadi sorotan.
Menurut keterangan pihak pelapor kepada wartawa pada 27 Juni 2026, seluruh rangkaian perkara bermula ketika korban diminta penyidik Polsek Pancur Batu membantu menangkap pelaku pencurian. Namun, hanya dalam waktu sekitar tiga bulan, korban justru ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, bahkan disebut bersama keluarganya masuk DPO. Kondisi tersebut, menurut pihak pelapor, menimbulkan pertanyaan mengenai keseimbangan penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, pada saat kedua pelaku pencurian sedang menjalani proses hukum dan diadili di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atas pekara pencurian yang mengakibatkan hilangnya isi brankas beserta uang tunai milik korban. Sebelum persidangan, pihak maling meminta bertemu dan menurut pihak pelapor, kedua belah pihak telah bertemu dan akhirnya berdamai serta menandatangani surat perdamaian yang pada saat itu juga langsung diserahkan kepada majelis hakim dan jaksa sebagai salah satu pertimbangan untuk meringankan hukuman para pelaku pencurian toko ponsel mereka.
Namun, pihak pelapor menyatakan surat perdamaian yang mereka tanda tangani dan tertulis dalam surat tersebut bahwa pihak pelaku pencurian akan segera mencabut laporannya di Polrestabes Medan tidak dilakukan malahan dibatalkan sepihak dan dijadikan penyidik sebagai dasar memeriksa korban pencurian.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang ke Polrestabes Medan. Selain itu, korban juga membuat laporan atas dugaan fitnah setelah dituduh melakukan pemerasan kepada maling sebesar Rp250 juta.
Menurut pihak pelapor, mereka juga di fitnah dengan tuduhan pemerasan, tersebut tidak berdasar karena tidak pernah ada penyerahan uang sebagaimana yang dituduhkan hal tersebut pun mereka laporkan ke Polrestabes Medan dan dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu. Mereka menilai unsur-unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP patut diuji berdasarkan alat bukti yang ada, termasuk ada atau tidaknya penyerahan harta, unsur paksaan, maupun ancaman.
Laporan dugaan fitnah tersebut kemudian dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu, sedangkan laporan dugaan penipuan tetap berada di Polrestabes Medan. Namun, menurut pihak pelapor, hingga hampir enam bulan berlalu, kedua laporan tersebut tidak diproses sama sekali oleh Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu.
Perbedaan kecepatan penanganan perkara inilah yang menjadi sorotan. Menurut pihak pelapor, ketika laporan terhadap korban diproses hanya dalam hitungan bulan hingga korban pencurian yang disuruh penyidik polsek pancur batu menangkap maling berujung penetapan tersangka dan DPO layaknya penjahat kelas kakap, laporan yang dibuat korban sendiri tidak diproses sudah hampir setengah tahun lamanya.
Di tengah belum adanya perkembangan tersebut, beredar informasi di kalangan masyarakat dan sebagian media lokal mengenai dugaan adanya tekanan atau intervensi dari seorang oknum perwira menengah kepolisian berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) terhadap proses penanganan perkara. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum terdapat bukti yang memastikan kebenarannya.
Pihak pelapor juga mengaku memperoleh informasi bahwa diduga tidak ada yang berani melanjutkan proses hukum terhadap laporan korban karena terlapornya merupakan orang tua maling toko ponsel di pancur batu yang diduga dilindungi oleh oknum petugas. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Perkara ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum. Mengapa maling melaporkan korbannya langsung cepat di proses Polrestabes Medan, sementara laporan korban pencurian sendiri belum menunjukkan perkembangan yang jelas? Pertanyaan tersebut diharapkan dapat dijawab melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Pihak pelapor berharap Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Irwasum Polri, Divisi Propam Polri, serta pengawas internal lainnya memberikan perhatian terhadap perkara ini agar seluruh laporan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan siapa pelapor maupun terlapornya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Polrestabes Medan, Polsek Pancur Batu, maupun pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim)


