Desak Penghentian Operasional Tongkang PT GSM, GEMPITA dan Partner Ancam Gelar Aksi Jika Jembatan Sungai Lilin Tak Segera Diperbaiki

Desak Penghentian Operasional Tongkang PT GSM, GEMPITA dan Partner Ancam Gelar Aksi Jika Jembatan Sungai Lilin Tak Segera Diperbaiki

BeritaRepublikViral.com // MUSI BANYUASINLembaga Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) bersama partner mendesak agar seluruh aktivitas tongkang milik PT Global Sinergi Maritim (GSM) yang mengangkut batubara milik PT Madhucon Indonesia dihentikan sementara hingga terdapat kepastian penyelesaian atas kerusakan Jembatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Desakan tersebut disampaikan menyusul insiden tongkang PT GSM yang menabrak Jembatan Sungai Lilin pada 6 Mei 2026. Hingga kini, GEMPITA menilai belum terlihat adanya perbaikan signifikan terhadap jembatan yang menjadi akses utama masyarakat tersebut.

Ketua GEMPITA Muba, Mauzan alias Bonang, menegaskan bahwa Jembatan Sungai Lilin merupakan infrastruktur vital yang dibangun menggunakan anggaran negara sehingga harus segera mendapatkan perhatian.

“Kami meminta pemerintah dan pihak perusahaan segera mengambil langkah nyata terkait kerusakan Jembatan Sungai Lilin. Sampai saat ini belum terlihat adanya perbaikan yang signifikan pasca insiden tersebut,” tegas Bonang.

GEMPITA juga meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin agar mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Jika dalam waktu dekat belum ada tindakan nyata maupun kejelasan penyelesaian, maka GEMPITA bersama partner akan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi,” tambahnya.

Menurut GEMPITA, penghentian sementara aktivitas tongkang merupakan langkah yang perlu dipertimbangkan hingga terdapat kepastian tanggung jawab atas kerusakan jembatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Global Sinergi Maritim (GSM) maupun PT Madhucon Indonesia terkait tuntutan tersebut.

Catatan: Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Penulis: Tim BR-V
Editor: Redaksi BR-V