BeritaRepublikViral.com // ACEH SINGKIL – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil resmi memulai tahapan penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026 melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).
Tahapan ini dilaksanakan setelah ditetapkannya Qanun APBK Tahun Anggaran 2026 dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2026 sebagai landasan pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Melalui Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK), seluruh SKPK mulai memasuki proses penatausahaan yang menjadi tahapan krusial sebelum pelaksanaan kegiatan berjalan secara efektif.
Beberapa tahapan yang dilakukan meliputi penarikan data anggaran pada SIPD, pembentukan aktor SIPD, penetapan PPTK, penyusunan Rencana Anggaran Kas (RAK), validasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), pencetakan DPA, penyusunan Surat Penyediaan Dana (SPD), hingga proses running SIPD Penatausahaan Tahun 2026.
Untuk mempercepat penyelesaian tahapan tersebut, BPKK mengundang seluruh Admin SIPD SKPK mengikuti pendampingan pada 25 Juni 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil berharap seluruh SKPK dapat menyelesaikan proses administrasi tepat waktu sehingga seluruh program pemerintah daerah dapat berjalan sesuai target dan perencanaan yang telah ditetapkan.
Penulis: Joni
Editor: Tim BR-V


