BeritaRepublikViral.com // MAKASSAR – Konsep Rechterlijk Pardon atau pemaafan hakim menjadi salah satu isu paling menarik dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Tema tersebut dibahas secara mendalam dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia (MHI), Rabu (24/06/2026), dan diikuti peserta dari berbagai kalangan di seluruh Indonesia.
Kegiatan yang dimoderatori Retno Wulandari, S.H. tersebut mengangkat tema “Ketika Hakim Memilih Memaafkan (Menakar Batas Diskresi dalam Rechterlijk Pardon)”. Webinar berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, aparatur penegak hukum, jurnalis, hingga masyarakat umum.
Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. Jamil, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa sistem hukum modern melalui KUHP baru tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman.
“Hukum tidak selalu berbicara dalam bahasa penghukuman. Dalam kondisi tertentu, hukum juga mengenal ruang kemanusiaan, proporsionalitas, dan keadilan substantif yang memungkinkan seorang hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti melakukan tindak pidana,” ujar Jamil.
Menurutnya, konsep Rechterlijk Pardon menghadirkan pendekatan baru yang lebih mengedepankan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan dalam proses peradilan pidana.
Namun demikian, Jamil mengingatkan bahwa kewenangan tersebut harus diterapkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan disparitas putusan maupun ketidakpastian hukum.
“Di satu sisi mekanisme ini dapat mencegah kriminalisasi yang berlebihan, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan persepsi inkonsistensi penegakan hukum apabila tidak diterapkan secara terukur,” paparnya.
Sebagai narasumber utama, Dedi Wardana Nasoetion, S.H., LL.M., Dosen dan Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya, mengupas filosofi, dasar hukum, parameter penerapan, hingga tantangan implementasi Rechterlijk Pardon dalam praktik peradilan pidana Indonesia.
Dalam paparannya, Dedi juga mendorong Mahkamah Agung untuk segera menyusun aturan teknis yang dapat menjadi pedoman hakim dalam menerapkan konsep pemaafan hakim agar tidak menimbulkan multitafsir maupun penyalahgunaan kewenangan.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan terkait batas diskresi hakim, kepastian hukum, potensi penyalahgunaan kewenangan, hingga dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Selain webinar tersebut, MHI juga mengumumkan sejumlah agenda nasional lainnya, termasuk Webinar Sengketa Harta Bersama pada 25 Juni 2026, Webinar Klinik RKAB Minerba 2026 pada 26 Juni 2026, serta Pendidikan dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia (CILJ Batch 6) pada 4–5 Juli 2026.
Sumber : Mimbar Hukum Indonesia (MHI)
Penulis : Tim BR-V
Editor : Andi Syamsir


