Dua Polisi Penumpang Rantis Pelindas Ojol Hanya Disanksi Minta Maaf, Umar Hasibuan: Hukum di Negeri Ini Hancur

Berita Republik Viral

Jakarta, 02 Oktober 2025

Pengakuan Anggota Brimob Penabrak Affan Kurniawan: Kondisi Mencekam, Tidak Lihat Driver Ojek Online - Pos-kupang.comMenyoroti hukuman terhadap dua anggota kepolisian yang menjadi penumpang Kendaraan Taktis (Rantis) saat insiden pelindasan terhadap pengemudi ojek online (Ojol) bernama Affan Kurniawan.

Kedua polisi tersebut adalah Briptu Danang Setiawan dan Aipda M Rohyani.

Mereka hanya dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf.

Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan, turut mengkritisi keputusan tersebut.

Ya allah betapa hancurnya hukum dinegara ini. (02 Oktober 2025)

Umar menyampaikan pendapatnya melalui unggahan di akun X miliknya.

Sanksi terhadap Briptu Danang dan Aipda Rohyani dijatuhkan setelah keduanya menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

 

Mereka diminta menyampaikan permintaan maaf secara lisan dalam sidang, serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.

 

Selain itu, terdapat sanksi administratif yang telah dijalani sebelumnya.

Sedangkan sanksi administratif dijatuhkan berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. (30 September 2025)

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Erdi Chaniago, menyampaikan bahwa kedua anggota tersebut dinilai lalai.

 

Mereka dianggap tidak mengingatkan pengemudi Rantis yang melindas Affan.

 

Atas kelalaian tersebut, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *