Berita Republik Viral
Jakarta, 02 Oktober 2025
Menyoroti hukuman terhadap dua anggota kepolisian yang menjadi penumpang Kendaraan Taktis (Rantis) saat insiden pelindasan terhadap pengemudi ojek online (Ojol) bernama Affan Kurniawan.
Mereka hanya dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf.
Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan, turut mengkritisi keputusan tersebut.
Ya allah betapa hancurnya hukum dinegara ini. (02 Oktober 2025)
Umar menyampaikan pendapatnya melalui unggahan di akun X miliknya.
Selain itu, terdapat sanksi administratif yang telah dijalani sebelumnya.
Sedangkan sanksi administratif dijatuhkan berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. (30 September 2025)
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Erdi Chaniago, menyampaikan bahwa kedua anggota tersebut dinilai lalai.