Kuasa Hukum Bungkam, Janji Pengembalian Dana Honor Guru PAUD Rp123,9 Juta Dipertanyakan

Kuasa Hukum Bungkam, Janji Pengembalian Dana Honor Guru PAUD Rp123,9 Juta Dipertanyakan

BERITAREPUBLIKBIRAL.COM — PULAU TALIABU – Kasus dugaan penggelapan dana honor guru di PAUD Wayo Gela dan TK London Jaya senilai Rp123,9 juta hingga kini belum menunjukkan titik terang. Meski sebelumnya telah ada janji pengembalian dana dari pihak yang diduga terlibat, kepastian penyelesaian kasus tersebut masih belum terlihat.

Tujuh guru PAUD yang menjadi pihak terdampak kini mempertanyakan keseriusan penyelesaian masalah tersebut. Pasalnya, sudah lebih dari satu minggu sejak adanya komitmen pengembalian dana yang disampaikan melalui kuasa hukum, namun hingga saat ini belum ada realisasi maupun penjelasan resmi kepada para guru.

Kuasa hukum pihak terduga, Aris Basriyantoz, yang sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya, oknum ASN Asriani Hamid bersama suaminya, Darmanto, akan segera mengembalikan dana tersebut, kini memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media.

Sejumlah upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan ataupun penjelasan yang diberikan terkait perkembangan penyelesaian kasus tersebut.

Sikap diam tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan korban maupun masyarakat. Mereka menilai pihak terkait seharusnya memberikan kepastian dan penjelasan terbuka mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, hasil audit mengungkap adanya dugaan penyimpangan dana honor guru di PAUD Wayo Gela dan TK London Jaya dengan nilai mencapai Rp123,9 juta. Temuan tersebut semakin memperkuat tuntutan para guru agar hak mereka segera dikembalikan dan persoalan ini diselesaikan secara transparan.

Hingga saat ini, baik Asriani Hamid, Darmanto, maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait kapan dana tersebut akan dikembalikan. Akibatnya, para guru masih menunggu kepastian atas hak yang selama ini belum mereka terima.

“Sudah satu minggu berlalu sejak janji itu disampaikan, namun belum ada realisasi maupun kepastian. Kami hanya meminta hak kami dikembalikan,” ujar salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut hak para tenaga pendidik yang selama ini mengabdikan diri dalam dunia pendidikan anak usia dini di Kabupaten Pulau Taliabu.