SURAT GUBERNUR JADI KERTAS BASAH? Desa Banyu Asih Bogor Berubah Jadi ‘Sarang Gurandil’, Limbah PETI Mencemari Lingkungan Meski Ada Ancaman Pidana 3 Tahun

SURAT GUBERNUR JADI KERTAS BASAH? Desa Banyu Asih Bogor Berubah Jadi ‘Sarang Gurandil’, Limbah PETI Mencemari Lingkungan Meski Ada Ancaman Pidana 3 Tahun

Berita Republik Viral.com

BOGOR, 22 Juni 2026 – Janji perlindungan lingkungan dan penegakan hukum tampaknya tinggal slogan di Desa Banyu Asih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Kawasan yang dulunya asri dengan hamparan pertanian Kampung Cilangkap dan Panunggangan, kini telah bermetamorfosis menjadi “Kampung Gurandil” yang bising dan kotor. Dentuman mesin glundung penambang emas tanpa izin (PETI) terdengar siang malam, sementara tumpukan karung hasil tambang ilegal berserakan di pinggir jalan, seolah mengejek otoritas hukum yang ada.

Fenomena ini bukan lagi rahasia umum. Aktivitas penambangan liar tersebut terkonsentrasi di kawasan Cihideng dan Gunung Guruh, area hutan Perhutani yang letaknya hanya berjarak beberapa kilometer dari Kantor Desa Banyu Asih. Ironisnya, keberadaan mesin-mesin glundung dan tong-tong berisi limbah lumpur beracun itu beroperasi secara terang-terangan, menciptakan polusi suara dan visual yang merusak ketenangan warga.

“Sekarang desa kami sudah tidak bisa disebut desa pertanian lagi. Suaranya bising terus, tanahnya rusak,” keluh seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut akan intimidasi oknum tertentu.

Abai Terhadap Instruksi Gubernur

Kenyataan di lapangan ini sangat bertolak belakang dengan sikap Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK serta Surat Teguran Nomor 7920/ES.09/PEREK. Dokumen resmi tersebut secara tegas memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan dan operasional truk tambang di wilayah Rumpin, Cigudeg, dan Parung Panjang.

Kebijakan itu lahir sebagai respons atas kerusakan lingkungan parah, gangguan infrastruktur jalan, dan desakan keras dari masyarakat. Namun, apa yang terjadi di Desa Banyu Asih? Surat edaran dan teguran gubernur tersebut tampaknya dianggap angin lalu oleh para pelaku PETI. Moratorium yang sempat diterapkan pun dinilai melunak tanpa evaluasi ketat, membuka celah bagi para “Gurandil” untuk kembali mengeruk keuntungan di atas rusaknya ekosistem.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya penindakan tegas dari pemerintah daerah maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Kelambanan ini seolah memberikan lampu hijau bagi eksploitasi sumber daya alam secara ilegal dan destruktif.

Pelanggaran Berat UU PPLH

Aktivitas para penambang liar ini bukan sekadar masalah ketertiban umum, melainkan pelanggaran pidana serius terhadap lingkungan. Mereka telah melanggar Pasal 60 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Berdasarkan undang-undang tersebut, setiap orang yang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dijerat pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Lebih parah lagi, limbah dari proses pengolahan emas menggunakan merkuri dan sianida termasuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 namun tidak melakukan pengelolaan sesuai standar dipidana dengan penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 3 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp3 miliar.

Pertanyaannya kini mengemuka: Hingga kapan warga Desa Banyu Asih harus menghirup udara berdebu dan mendengarkan deru mesin ilegal? Dan kapan aparat hukum akan berhenti berpura-pura buta terhadap tumpukan karung emas ilegal yang menghiasi pinggir jalan mereka?

(Red/tim)