Beritarepublikviral.com Medan – Ketua Fast Respon Nusantara Sumatera Utara, Roy Nasution atau yang akrab disapa Bung Roy, mengaku menyesalkan sikap Kapolrestabes Medan yang hingga kini dinilai belum menyelesaikan persoalan hukum yang menimpa korban pencurian di wilayah Pancur Batu.
Menurut Roy, korban yang sebelumnya membantu aparat dengan menangkap pelaku pencurian di tokonya sendiri justru kini ditetapkan sebagai tersangka dan disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama keluarganya.
Hal tersebut disampaikan Bung Roy pada kamis 18 Juni 2026 setelah dirinya memperoleh informasi mengenai dugaan miskomunikasi antara Kapolrestabes Medan dengan keluarga korban yang kemudian berstatus tersangka setelah membantu proses penangkapan terduga pelaku pencurian.
Roy juga mengaku menerima informasi bahwa diduga terdapat dua tokoh masyarakat yang berpengaruh di Sumatera Utara yang diminta oleh Kapolrestabes Medan untuk meredam rencana aksi demonstrasi dari pihak keluarga korban yang menuntut keadilan.
“Kalau benar hal ini terjadi, saya sangat menyayangkan sikap seorang pemimpin di Polrestabes Medan. Kapolrestabes Medan diduga pernah berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut, namun kenyataannya tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan,” ujar Roy.
Roy menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, keluarga korban pernah diundang bertemu dengan Kapolrestabes Medan di sebuah kafe di kawasan Petisah ketika kasus tersebut tengah menjadi perhatian publik dan Komisi III DPR RI.
Dalam pertemuan itu, menurut informasi yang diperolehnya, Kapolrestabes Medan diduga meminta keluarga korban untuk meredam pemberitaan dan menenangkan situasi yang saat itu sedang viral. Saat itu, Kapolrestabes Medan disebut-sebut berjanji akan menyelesaikan perkara tersebut dalam tempo satu atau dua minggu paling lama.
Namun demikian, Roy menilai perkembangan perkara justru menunjukkan hal yang berbeda dengan apa yang dijanjikan Kapolrestabes Medan. Ia menyebut berkas salah satu korban yang telah menjadi tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan dan dikabarkan diduga sudah dinyatakan lengkap (P-21).
“Kan tidak sesuai dengan perjanjian. Bahkan sudah dua kali keluarga korban berencana menggelar aksi demonstrasi, tetapi selalu ada pihak yang meminta agar aksi tersebut dibatalkan dengan alasan Kapolrestabes Medan berjanji akan menyelesaikan kasus ini. Faktanya, sudah lima bulan belum ada penyelesaian,” katanya.
Roy juga mengaku prihatin atas beredarnya isu yang menyebut bahwa polisi diduga meminta tokoh masyarakat yang sebelumnya diminta membantu meredam pemberitaan untuk menyerahkan tiga orang yang berstatus DPO agar diproses secara hukum.
Roy juga meminta agar Kapolrestabes Medan segera memproses dua laporan korban pencurian yang dijadikan tersangka diantaranya kasus dugaan penipuan berkedok surat perdamaian yang ditangani Satreskrim Polrestabes Medan dan kasus duggan fitnah dimana orang tua pelaku pencurian mengatakan bahwa dirinya diperas 250 juta oleh korban pencurian yang dilaporkan Pancur Batu, dimana kedua laporan ini sampai sekarang tidak berjalan alias mandek.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kapolrestabes Medan terkait berbagai tudingan dan informasi yang disampaikan tersebut. (Tim)


