Beritarepublikviral.com Medan – Keluarga korban pencurian yang disuruh penyidik Polsek Pancur Batu Brigadir Shitno Sembiring untuk menangkap pelaku pencurian di tokonya dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sempat viral di Sumatera Utara mengaku kecewa karena persoalan yang mereka hadapi hingga kini belum juga menemukan penyelesaian.
Kasus tersebut sebelumnya mendapat atensi dan perhatian dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang meminta agar para korban pencurian yang dijadikan tersangka diberikan penangguhan penahanan.
Menurut keterangan keluarga kepada wartawan pada Rabu 17 Juni 2026, setelah penangguhan penahanan diberikan pada bulan Februai 2026, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak mengundang mereka untuk bertemu di sebuah kafe di kawasan Petisah, Kota Medan. Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban datang didampingi staf ahli Ketua Komisi III DPR RI, Bapak Rafi.
Keluarga mengklaim bahwa dalam pertemuan itu Kapolrestabes Medan meminta agar pemberitaan terkait kasus tersebut diredam serta di dinginkan dan ia pun berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu dua minggu.
“Kami diminta bersabar karena kasus ini akan diselesaikan. Bahkan disampaikan bahwa jika keluarga terduga pelaku pencurian tidak bersedia dimediasi, masih ada cara lain untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” ujar salah satu anggota keluarga.
Namun, menurut mereka, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Bahkan salah satu berkas perkara korban yang ditetapkan sebagai tersangka disebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan dan dikabarkan telah berstatus P-21.
Keluarga mengaku telah menunggu sekitar lima bulan tanpa adanya penyelesaian sebagaimana yang dijanjikan. Mereka juga menyebut pernah diminta untuk mendatangi orang tua terduga pelaku pencurian di Sidikalang guna meminta perdamaian.
“Kami sudah datang ke Sidikalang, tetapi menurut pengalaman kami, upaya itu tidak membuahkan hasil, malahan kami diteriaki nya maling pada waktu itu,” kata pihak keluarga.
Mereka juga mengungkapkan bahwa rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya akan dilakukan sempat dibatalkan setelah mendapat permintaan dari seorang ketua umum organisasi kemasyarakatan di Sumatera Utara.
Menurut keluarga, tokoh tersebut menyampaikan bahwa Kapolrestabes Medan sedang berupaya menyelesaikan persoalan yang ada sehingga mereka diminta menahan diri dan tidak melakukan demonstrasi.
Hal serupa, kata keluarga, kembali terjadi menjelang aksi unjuk rasa yang direncanakan pada Mei 2026. Mereka mengaku kembali dihubungi oleh seorang ketua umum organisasi masyarakat yang meminta mereka bersabar karena Kapolrestabes Medan memintanya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Dalam proses tersebut, keluarga mengaku sempat diminta untuk berkoordinasi dengan Kasat Intelkam Polrestabes Medan terkait upaya mediasi dengan pihak keluarga terduga pelaku pencurian. Namun hingga lebih dari satu bulan berlalu, mereka mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai penyelesaian kasus tersebut.
Salah seorang tokoh masyarakat yang disebut ikut membantu proses komunikasi itu, menurut keluarga, bahkan mengaku lelah dan merasa aneh melihat proses penyelesaian perkara tersebut. mirisnya, belakangan ketua ormas itu mengaku diminta untuk menyerahkan 3 orang dpo agar di proses hukum.
“Kami merasa dipermainkan. kami menduga kasus ini sudah dipesan dan ada yang menungganinya. Dari awal dijanjikan akan diselesaikan, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang jelas,” ujar pihak keluarga.
Mereka juga mempertanyakan mengapa kasus yang berawal dari upaya menangkap terduga pelaku pencurian justru berujung pada penetapan empat anggota keluarga mereka sebagai tersangka, sementara tiga di antaranya disebut sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, keluarga mengaku pernah dihubungi oleh seorang anggota Komisi III DPR RI yang menanyakan perkembangan perkara tersebut. Dalam komunikasi tersebut, anggota DPR tersebut disebut menyampaikan bahwa dirinya telah menghubungi Kapolrestabes Medan agar kasus itu diselesaikan secara baik.
Namun, menurut keluarga, mereka mendapat informasi yang berbeda terkait proses mediasi.
“Anggota Komisi III itu menyampaikan kepada kami bahwa Kapolrestabes Medan mengatakan pihak keluarga korban tidak hadir dalam mediasi yang telah dibuka. Padahal menurut kami, informasi itu tidak sesuai dengan yang kami alami,” kata keluarga.
Kami korban pencurian yang dijadikan tersangka dituduh melakukan pemerasan 250 juta kepada maling dan itu sudah kami laporkan ke polsek pancur batu dan tidak ada di proses sampai saat ini, kami juga sudah melaporkan kedua orang tua maling itu ke polrestabes medan dalam hal dugaan penipuan dengan modus surat perdamaian dan itu juga tidak di proses.
“Kami merasa aneh, kenapa maling melaporkan korbannya cepat diproses dan korbannya langsung dipenjara dan dijadikan DPO, namun ketika kami melaporkan orang tua maling itu tidak diproses sampai sekarang, perlu kami jelaskan juga bahwa kami sudah berdamai dengan maling dan orang tua maling itu namun surat perdamaian kami itu malahan dijadikan sebagai bukti di berita acara pemeriksaan di Polrestabes Medan,” ujar keluarga korban
Bahkan pada saat perdamaian yang kedua kalinya, kami sempat bersama orang tua pelaku pencurian datang ke Polrestabes Medan untuk mengantarkan surat pencabutan laporan namun tidak juga diproses. kata mamak maling itu kami melaporkan anaknya kasus senjata tajam ke Polsek Medan Tuntungan ternyata setelah kami cek itu limphan dari Polsek Pancur Batu, senjata tajam itu diamankan saat proses penangkapan maling itu di hotel kristal pada waktu itu, jadi bukan kami yang membuat laporannya melainkan laporan model A.
Hingga berita ini ditulis, pihak keluarga berharap ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan kasus tersebut agar polemik yang telah berlangsung berbulan-bulan dapat memperoleh kepastian hukum. (Tim)


