Pemberitaan Proyek Pembangunan Gedung Cardiac Center Malah Nomor WhatsApp Wartawan Diblokir., No Viral No Justice.

Pemberitaan Proyek Pembangunan Gedung Cardiac Center Malah Nomor WhatsApp Wartawan Diblokir., No Viral No Justice.

BANYUWANGI, BERITAREPUBLIKVIRAL.COM –

Masih soal Pembangunan yang didanai APBD yang tepatnya di RSUD Blambangan Banyuwangi. Rabo (01/10/2025)

Perlu diluruskan ketika Pembangunan didanai APBD ada hak masyarakat untuk ikut mengawasi.

Termasuk Media Beritarepublikviral.com ini telah mengangkat berita tentang Pembangunan Cardiac Center atau Pusat Pelayanan Penyakit Jantung RSUD Blambangan yang diduga tidak selesai.

Tentu Media Beritarepublikviral.com harus menganut asas pemberitaan yang berimbang ketika menulis suatu pemberitaan.

Tetapi tetap saja nomer hp awak media diblokir sehingga mengakibatkan tertutupnya akses informasi ke sumber berita yang berinisial NJB (Salah Satu Staf RSUD BLAMBANGAN) Banyuwangi.

Pemblokiran hp seorang awak media Beritarepublikviral.com yang sedang menjalankan tugas peliputan sebenarnya ini sudah masuk ranah menghalang halangi tugas pers yang
Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana.

Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Lembaga BCW selaku pihak Pemantau anggaran publik dan korupsi di Banyuwangi yang memiliki kapasitas dan kredibilitas menyatakan ”

Pembangunan yang didanai APBD maupun APBN mau tidak mau harus menjalankan komitmen ketransparansian

” Adapun terkait Pembangunan Cardiac Center Blambangan Masruri sebagai ketua BCW menilai
“: yang kami tahu pembangunan gedung pusat pelayanan jantung Blambangan itu dikerjakan dua tahun anggaran, tapi apakah proyek itu termasuk multi years atau bukan kami tidak tahu “.

Lebih lanjut Masruri menjelaskan ” Kalau bukan proyek multi Years seharusnya tidak boleh dikerjakan dua tahun anggaran.

Melainkan harus satu tahun anggaran harus selesai, apalagi dikerjakan dua tahun anggaran dan proyek tetap tidak selesai itu lebih bermasalah lagi” pungkas Masruri.

Itulah dikarenakan pihak pengelola anggaran tidak bisa dikonfirmasi permasalahan ini semakin tidak ada titik terangnya dan akhirnya membuat banyak spekulasi. Analisa dan perbincangan di ruang publik.

(Dra).

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *