BeritaRepublikViral.com // MEDAN – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, yang berstatus sebagai terduga pelanggar dalam perkara dugaan penganiayaan dan perintangan tugas jurnalistik, Rabu (17/6/2026).
Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.10 WIB itu dipimpin oleh Ketua Komisi Kombes Pol Triyadi, didampingi AKBP Bernard Naibaho dan AKBP Herwansyah Putra sebagai wakil ketua. Sementara posisi penuntut diisi oleh Kompol Saifulah.
Dalam persidangan, majelis menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai pihak, mulai dari perwakilan PT Universal Gloves (UG), personel Polsek Patumbak, hingga sejumlah wartawan yang sebelumnya mengaku menjadi korban dalam perkara tersebut.
Saksi yang diambil sumpah di antaranya M. Rasyid Hasibuan (wartawan Koran Mimbar Umum), Bonni T. Manullang (wartawan Tribrata TV), Hatta Aulia dari PT Universal Gloves, serta enam personel Polsek Patumbak.
Persidangan berjalan cukup dinamis. Setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi, Ketua Komisi Kode Etik disebut sempat menanyakan langsung kepada Kompol Daulat Simamora terkait kesesuaian keterangan para saksi.
“Apakah saudara membantah seluruh keterangan para saksi?” tanya Ketua Komisi.
Atas pertanyaan tersebut, Kompol Daulat Simamora menjawab singkat:
“Tidak ada, Yang Mulia.”
Jawaban tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah pihak yang mengikuti jalannya persidangan.
Kuasa hukum pelapor, Riki Irawan, S.H., M.H., menilai beberapa keterangan yang muncul dalam sidang justru bertentangan dengan fakta yang selama ini mereka pegang.
“Ada keterangan yang menyebut korban bukan wartawan dan ikut melakukan aksi demonstrasi serta merampas makanan karyawan. Tuduhan itu kami bantah karena tidak sesuai fakta yang kami miliki,” tegas Riki.
Menurutnya, keterangan para korban dan saksi wartawan yang hadir dalam sidang tetap konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dibuat dalam proses penyelidikan.
Riki juga mengungkapkan bahwa saat majelis etik mendalami keterangan para korban, sejumlah pihak yang hadir sebagai saksi, termasuk dari kepolisian maupun PT Universal Gloves, disebut tidak memberikan bantahan terhadap beberapa penjelasan yang disampaikan korban.
“Alhamdulillah, keterangan klien kami di persidangan tetap sama seperti yang tertuang dalam BAP. Kami menilai proses sidang berlangsung cukup terbuka dan transparan,” ujarnya.
Meski sidang telah selesai digelar, hingga kini hasil putusan Komisi Kode Etik Polri belum diumumkan secara resmi kepada para pelapor maupun publik. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan pihak yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Para pelapor berharap Propam Polda Sumut segera menyampaikan hasil sidang secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami berharap putusan segera diumumkan. Masyarakat berhak mengetahui hasil proses etik ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi,” kata Riki.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan serta perintangan terhadap profesi jurnalistik yang dialami sejumlah wartawan saat melakukan peliputan di kawasan PT Universal Gloves (UG) Patumbak. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan internal, perkara tersebut akhirnya berlanjut ke Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Kompol Daulat Simamora.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pengumuman resmi mengenai putusan majelis etik terhadap terduga pelanggar. Publik kini menunggu hasil akhir sidang yang dinilai menjadi ujian transparansi dan profesionalisme penegakan kode etik di lingkungan Polri.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Redaksi
Editor : Tim BR-V


