Kuasa Hukum Fachri Kecewa Terhadap Sikap BTN Dalam Mediasi BPSK Samarinda

Kuasa Hukum Fachri Kecewa Terhadap Sikap BTN Dalam Mediasi BPSK Samarinda

Berita Republik – Viral

Samarinda, 15 Juni 2026

Kuasa hukum Pemohon/Pengadu, Budi Samudra, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pihak Bank BTN dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda. Pertemuan tersebut berlangsung pada Senin (15/6/2026) di Ruang Rapat BPSK Lantai 2, Jalan Basuki Rahmat No. 55, Samarinda, Kalimantan Timur.
Menurut Budi Samudra, mediasi yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 12.30 WITA itu bertujuan mencari penyelesaian atas permasalahan sertifikat rumah KPR milik kliennya, Fachri Setiawan Hadi, yang hingga kini belum diterima meskipun kredit rumah tersebut telah lunas lebih dari 14 tahun lalu.
“Kami hanya menuntut hak klien kami, yaitu penyerahan sertifikat rumah KPR yang telah lunas lebih dari 14 tahun. Selain itu, kami juga ingin membicarakan bentuk kompensasi yang layak atas kerugian yang dialami klien kami selama ini,” ujar Budi Samudra.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PT Puspita Puri Kencana selaku pengembang yang diwakili oleh Iskandar menyampaikan bahwa pihak pengembang telah melaksanakan kewajibannya dengan mengurus pemecahan sertifikat sesuai nama pembeli dan menyerahkannya kepada Bank BTN.
Sementara itu, pihak Bank BTN yang diwakili oleh Indra Tirta sebelumnya hanya menyampaikan bahwa sertifikat telah diserahkan kepada pemilik. Namun, menurut pihak pengadu, BTN tidak dapat menunjukkan bukti penyerahan sertifikat tersebut.
Budi Samudra menjelaskan bahwa selama lebih dari 14 tahun, kliennya telah berulang kali mendatangi kantor BTN untuk mengambil sertifikat, namun selalu mendapatkan berbagai alasan yang menyebabkan sertifikat tersebut tidak kunjung diberikan.
“Klien kami sudah sangat lelah karena terus-menerus diberi janji dan alasan yang berbeda setiap kali menanyakan sertifikatnya,” ungkapnya.
Dalam mediasi tersebut, menurut pihak pengadu, terungkap dugaan adanya kesalahan penyerahan sertifikat oleh BTN. Sertifikat atas nama Fachri Setiawan Hadi dengan Nomor 2054 diduga telah diserahkan kepada pihak lain, yakni Ibu Rusdiana, bahkan disebut telah dilakukan proses balik nama atas sertifikat tersebut.
Di sisi lain, sertifikat atas nama Rusdiana dengan Nomor 2038 dipegang oleh pak Agus triawan serta sertifikat Nomor 2037 atas nama Agus Triawan disebut masih berada dalam penguasaan pihak pengembang.
“Harapan kami sebenarnya sangat sederhana, yaitu agar sertifikat Nomor 2054 milik klien kami dapat segera diberikan dan dibicarakan kompensasi atas kerugian yang telah terjadi. Namun kami kecewa karena pihak BTN kami nilai kurang menunjukkan itikad baik. Bukan hanya belum menyelesaikan persoalan ini, tetapi juga tidak bersedia menandatangani hasil pembahasan mediasi yang difasilitasi oleh BPSK,” tegas Budi.
Menurutnya, BPSK merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk membantu penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
Budi menambahkan bahwa apa yang diperjuangkan pihaknya merupakan hak konsumen yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023.
“Oleh karena itu, kami berharap adanya itikad baik dari Bank BTN, khususnya melalui Kepala Cabang terkait, serta perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat,” pungkas Budi Samudra.

Sarkawi