BeritaRepublikViral.com || Surabaya Tim Anti Bandit Polsek Simokerto Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan
16 Juni 2026
BerandaHukum & KriminalTim Anti Bandit Polsek Simokerto Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Motor, Dua…
Tim Anti Bandit Polsek Simokerto Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Motor, Dua Terduga:Dua Terduga Pelaku DiamankanTim Anti Bandit Polsek SimokertoUngkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Motor
Para pelaku yang ditangkap antara lain, M.F. (Laki-laki, 28 Tahun), beralamat di Dusun Tengah, Kelurahan Bancang, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, dan R.N.F. (Perempuan, 21 Tahun), beralamat di Curug Subakti 37 RT 01 RW 01, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten
Surabaya,wirafokus.com– Tim Anti Bandit Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Perkara ini dijerat dengan ketentuan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyelidikan dimulai berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/…/V/2026/SPKT/Polsek Simokerto/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 26 Mei 2026.
Pelapor atas nama: Abdul Karim (Laki-laki) usia 19 tahun, beralamatkan di Dusun Beltok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Kejadian tersebut pada Minggu, (17/6), sekira pukul 06.30 WIB, Tempat: Depan Dipo KAI Jalan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.
Para pelaku yang ditangkap antara lain, M.F. (Laki-laki, 28 Tahun), beralamat di Dusun Tengah, Kelurahan Bancang, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, dan R.N.F. (Perempuan, 21 Tahun), beralamat di Curug Subakti 37 RT 01 RW 01, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten
Peristiwa bermula saat pelapor bersama temannya yang bernama S. berencana berbelanja pakaian di Jalan Gembong Tebasan, Surabaya. Di lokasi tersebut, keduanya didatangi oleh M.F. dan R.N.F. yang mengaku bahwa adik dari M.F. baru saja tertabrak sepeda motor yang bentuknya mirip dengan kendaraan yang dikendarai pelapor.
Dengan alasan akan menjemput adiknya, M.F. mengajak pelapor ikut naik menggunakan sepeda motor Honda PCX miliknya, sementara S. ditinggal bersama R.N.F. di tempat semula. Sekitar 30 menit kemudian, M.F. kembali sendirian dan menjemput S. Sementara itu, sepeda motor milik pelapor berupa Honda Stylo tahun 2026 warna krem dengan nomor polisi M-3178-BN dikendarai oleh R.N.F.
Sesampainya di depan Dipo KAI Jalan Simokerto, S. justru ditinggalkan begitu saja, sedangkan kedua tersangka membawa kabur kendaraan beserta surat-suratnya. Akibat perbuatan tersebut, pelapor menderita kerugian materiil sebesar Rp31.000.000 (tiga puluh satu juta rupiah) dan segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kedua tersangka mengakui telah mengulangi modus yang sama sebanyak 19 kali di berbagai wilayah: Rungkut (6 kali), Simokerto (3 kali), Gembong (3 kali), Tegalsari (2 kali), Jembatan Suramadu (1 kali), Bangkalan (2 kali), Sampang (1 kali), dan Waru Sidoarjo (1 kali).
Beberapa barang bukti yang disita petugas dari tangan pelaku antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Stylo tahun 2026, warna krem, No. Pol M-3178-BN, No. Rangka MH1KFC110TK260594, No. Mesin KFC1E1260939, 1 lembar STNK kendaraan atas nama M.S., 1 lembar fotokopi BPKB kendaraan, 1 lembar surat keterangan dari perusahaan pembiayaan FIF.
Menurut keterangan Kapolsek Simokerto Polrestabes Surabaya, Kompol Zainur Rofik, S.H , mengatakan,”memang benar anggota kami telah menangkap pelaku kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh dua pelaku, kini kedua pelaku masih dalam proses pengembangan dan proses lebih lanjut,” jelasnya.
Kini kedua tersangka telah diamankan dan barang bukti disita untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. Polsek Simokerto menghimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap modus penipuan dengan alasan palsu.


