BeritaRepubkViral.com || Gresik Aktivitas pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga berlangsung di sebuah gudang di wilayah Wringinanom, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan setelah tim media menemukan adanya kegiatan penyulingan limbah printing yang diduga diolah kembali menjadi thinner tanpa mengantongi izin resmi.
Temuan tersebut bermula dari investigasi tim media yang mencurigai aroma menyengat dari area gudang. Saat dilakukan penelusuran, ditemukan aktivitas pemuatan drum berisi cairan yang diduga merupakan hasil pengolahan limbah ke dalam kendaraan box Mitsubishi L300.
Di lokasi, tim media juga mendapati tujuh tungku penyulingan yang menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi sebagai bahan bakar. Sedikitnya 14 tabung LPG kosong ditemukan di area gudang. Jika digunakan secara rutin setiap hari, konsumsi LPG subsidi diperkirakan mencapai 14 tabung per hari, sehingga berpotensi menyalahi ketentuan peruntukan subsidi pemerintah.
Saat dikonfirmasi pada Senin (15/6/2026), pemilik gudang berinisial IS mengakui bahwa usahanya belum memiliki izin pengelolaan limbah B3 maupun perizinan operasional lainnya.
“Saya tidak punya izin apa pun, hanya koordinasi dengan desa dan pihak kepolisian setempat,” ujar IS.
IS juga mengaku pernah berkomunikasi dengan sejumlah oknum aparat di wilayah Wringinanom. Selain itu, ia menyebut usaha tersebut sebelumnya beroperasi di Desa Sembung dan pernah tersangkut penindakan aparat sebelum akhirnya berpindah lokasi.
Tak hanya itu, IS mengklaim ada anggota kepolisian aktif berinisial H yang pernah menanamkan modal dalam usaha tersebut.
Menindaklanjuti pernyataan tersebut, tim media melakukan konfirmasi kepada H. Ia membenarkan pernah bergabung dalam usaha milik IS pada masa lalu, namun menegaskan keterlibatannya telah berakhir sejak lama setelah mengalami kerugian.
“Memang dulu saya pernah gabung, tetapi karena rugi saya sudah keluar dan tidak ada kaitannya lagi dengan usaha itu,” tegas H.
H membantah masih memiliki hubungan bisnis maupun keterlibatan dalam aktivitas usaha yang saat ini menjadi sorotan. Ia mengaku telah menegur IS karena menyebut dan mengaitkan namanya dalam persoalan tersebut.
Menurut H, pernyataan IS yang kembali menyeret namanya telah menimbulkan kesan seolah dirinya masih terlibat dalam usaha tersebut. H mengaku merasa keberatan dan dirugikan, bahkan menilai dirinya telah difitnah karena faktanya sudah lama tidak memiliki hubungan apa pun dengan kegiatan usaha yang dijalankan IS.
H menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan IS ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) apabila persoalan tersebut tidak segera diklarifikasi atau diselesaikan secara baik.
Sementara itu, Kanit Polsek Wringinanom, Rizal, membantah pernyataan IS yang mengaku telah berkoordinasi atau memperoleh atensi dari pihak kepolisian setempat.
“Kami, termasuk Kapolsek, sama sekali tidak pernah diberi tahu terkait adanya usaha tersebut. Untuk informasi lebih lanjut silakan konfirmasi ke Polres Gresik,” ujar Rizal.
Diketahui, H memang pernah bertugas di Polsek Wringinanom. Namun saat ini ia berdinas di Polres Gresik pada Unit Sabhara. Meski mengakui pernah terlibat dalam usaha tersebut di masa lalu, H menegaskan dirinya sudah tidak memiliki hubungan maupun kepentingan apa pun terhadap aktivitas yang kini menjadi perhatian publik.
Apabila terbukti melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, pelaku berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Selain itu, dugaan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi untuk kegiatan industri juga berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,


