Beritarepublikviral.com // Ogan Ilir, 15 Juni 2026 — Aktivitas yang diduga sebagai tambang galian C ilegal di wilayah Pemulutan Ilir, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menjadi sorotan tajam masyarakat setelah sebuah alat berat jenis ekskavator terpantau melakukan pengerukan tanah secara terbuka. Kegiatan yang diduga berlangsung tanpa kejelasan legalitas tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan serta penegakan hukum dari instansi berwenang.
Berdasarkan hasil pantauan dan dokumentasi yang diterima tim investigasi, aktivitas pengerukan tanah terlihat berlangsung di titik koordinat VRX4+M2 Pemulutan Ilir, tidak jauh dari kawasan PT Berkah Sumatera Alam. Dalam dokumentasi tersebut, ekskavator tampak aktif menggali dan memindahkan material tanah dalam jumlah besar yang diduga untuk kepentingan komersial.
Aktivitas berskala besar yang menggunakan alat berat tersebut dinilai sulit luput dari perhatian apabila pengawasan berjalan maksimal. Namun hingga kini, belum diketahui secara pasti apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin usaha pertambangan, dokumen lingkungan, maupun perizinan operasional lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, setiap kegiatan pertambangan galian C wajib memenuhi ketentuan hukum, administrasi, serta aspek lingkungan hidup sebelum dapat beroperasi secara sah.
Jika aktivitas tersebut telah memiliki izin resmi, masyarakat berharap pihak pengelola maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka demi menghindari spekulasi yang berkembang. Namun apabila kegiatan itu tidak mengantongi izin, publik mempertanyakan mengapa aktivitas yang dilakukan secara terang-terangan tersebut dapat berlangsung tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan perubahan kontur lahan, aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sektor pajak, retribusi, serta penerimaan daerah yang seharusnya diperoleh melalui mekanisme resmi.
Sejumlah warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan, serta Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi guna memastikan status legalitas aktivitas tersebut.
“Kami berharap ada pemeriksaan yang serius dan transparan. Jangan sampai aktivitas yang diduga tidak berizin terus berlangsung tanpa kejelasan. Jika memang melanggar aturan, harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Minimnya informasi terkait status perizinan kegiatan tersebut semakin memperkuat perhatian publik. Masyarakat menilai pengawasan terhadap aktivitas yang menggunakan alat berat dalam skala besar seharusnya dapat dilakukan lebih optimal oleh instansi terkait.
Publik kini menunggu langkah konkret dari APH, Dinas ESDM Sumatera Selatan, serta Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk melakukan verifikasi lapangan dan menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan lingkungan hidup, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut terbukti memiliki legalitas yang lengkap, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi guna menghindari berkembangnya informasi yang simpang siur.
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi tersebut serta instansi terkait guna memperoleh keterangan resmi mengenai status legalitas kegiatan yang diduga sebagai tambang galian C tersebut.
Pemberitaan ini mengacu pada Kode Etik Jurnalistik dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, di mana informasi yang disampaikan masih berupa dugaan dan hasil temuan lapangan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat putusan hukum maupun pernyataan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran, sehingga setiap pihak tetap dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan hukum berkekuatan tetap, serta tetap diberikan hak jawab dan klarifikasi.
(Tim Investigasi BR-V)


