Beritarepublikviral.com Jakarta – Pemerintah dan DPR merevisi kesepakatan terkait batas usia pensiun Kapolri dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Polri, Selasa (9/6/2026). Sebelumnya, disepakati bahwa masa dinas Kapolri dapat diperpanjang hingga usia 61 tahun melalui Keputusan Presiden (Keppres). Namun, aturan tersebut diubah menjadi perpanjangan masa dinas selama satu tahun atau sesuai kebutuhan, yang ditetapkan berdasarkan Keppres.
”Khusus bagi Perwira Tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi adalah 60 (enam puluh) tahun, yang dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan organisasi, sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Presiden.” Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej
Jika sebelumnya perpanjangan masa jabatan setelah usia 60 tahun dibatasi hanya satu tahun, rumusan baru yang diusulkan memungkinkan perpanjangan yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Polri, dengan penetapan akhir tetap melalui Keputusan Presiden. Perubahan ini menandai pergeseran signifikan dalam mekanisme perpanjangan masa dinas Kapolri, yang kini tidak lagi dibatasi oleh durasi waktu yang kaku, melainkan pada diskresi yang ditetapkan oleh Presiden. (Tim)


