Komitmen dalam memberantas peredaran barang ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang tanpa izin kembali ditunjukkan melalui kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan yang dilaksanakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sangatta, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bea dan Cukai Sangatta, Jalan A.W. Syahrani No. 08, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur tersebut dihadiri sejumlah unsur Forkopimda dan instansi terkait. Polres Kutai Timur turut hadir dan memberikan dukungan dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KPKNL Bontang Anas Waskita Jati, Kepala BNN Kabupaten Kutai Timur AKBP Risnoto, Kepala KPPBC TMP C Sangatta Bambang Heru Suhartono, perwakilan Kejaksaan Negeri Kutai Timur, unsur TNI, Polri, Pemerintah Kecamatan Sangatta Utara, PT KPC, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala KPPBC TMP C Sangatta Bambang Heru Suhartono menyampaikan bahwa pemusnahan barang hasil penindakan merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
“Barang-barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil kerja keras petugas Bea Cukai bersama seluruh stakeholder terkait dalam mengawasi dan mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara serta membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KPKNL Bontang Anas Waskita Jati menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam press release resmi KPPBC TMP C Sangatta, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode tahun 2025 dengan rincian sebanyak 21 Surat Bukti Penindakan (SBP), meliputi:
– 112.920 batang rokok ilegal
– 45 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal atau setara 22,5 liter
– Total nilai barang mencapai Rp172.761.800
– Potensi kerugian negara sebesar Rp112.314.016
– Uang hasil lelang (UR) sebesar Rp28.587.000
Pemusnahan dilakukan secara simbolis terhadap rokok ilegal dan minuman keras ilegal yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, melalui keterangannya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, BNN, pemerintah daerah, serta seluruh pihak terkait dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Kutai Timur.
“Polres Kutai Timur mendukung penuh langkah Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan, penindakan, hingga pemusnahan barang ilegal. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum serta berpotensi membahayakan kesehatan dan keamanan,” ujar AKBP Fauzan Arianto.
Kapolres menambahkan bahwa peredaran rokok dan minuman keras ilegal tidak hanya berdampak pada kerugian negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membeli, menjual maupun mengedarkan barang-barang ilegal. Apabila menemukan adanya aktivitas peredaran barang ilegal, segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Kegiatan pemusnahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai pada pukul 10.20 WITA. Melalui sinergi lintas instansi ini, diharapkan upaya pemberantasan peredaran barang ilegal di Kabupaten Kutai Timur dapat terus ditingkatkan guna melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara.