Beritarepublikviral.com, Murung Raya – Kasus pengancaman menggunakan senjata tajam yang dialami seorang istri jurnalis di Murung Raya belum juga mendapatkan keadilan. Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Siang Selatan dinilai tidak mampu menangani kasus tersebut hingga tuntas.
Sudah hampir sebulan kasus ini bergulir, terduga pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka, padahal, barang bukti berupa senjata tajam sudah dimiliki kepolisian. Terduga pelaku juga sudah mengakui perbuatannya di depan dewan adat dan bahkan pihak kepolisian.
Semestinya, menurut suami korban, terduga pelaku sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka karena sudah ada bukti dan pelaku juga sudah mengakui perbuatannya. Namun, Polisi malah meminta agar kasus ini dikembalikan ke sidang adat.
“Senjata tajam yang digunakan pelaku sudah dikantongi kepolisian, pelaku juga sudah pernah mengakui perbuatannya, tetapi polisi belum menetapkan pelaku sebagai tersangka dan juga belum menahannya, ada apa ini?” ujar Amos Diaz, suami korban, Sabtu (27/9/2025).
Tidak hanya itu, pihak kepolisian semakin menunjukkan ketidakbecusannya menangani kasus ini lantaran menghentikan kasusnya dan menyarankan ke suami korban agar kasus ini dibawa kembali ke sidang adat.
“Polisi dari Polsek Tanah Siang Selatan menyarankan agar saya membawa kembali kasus ini ke sidang adat, padahal barang buktinya sudah cukup untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Ada apa ini?” ungkap Amos.
Sebelumnya, Polsek Tanah Siang Selatan Kabupaten Murung Raya telah memastikan penanganan kasus dugaan pengancaman yang dilakukan SHI terhadap MLW, warga Desa Tahujan Ontu, berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Jajaran Polsek Tanah Siang Selatan telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Sejumlah saksi dimintai keterangan dan bukti-bukti pendukung sudah dikumpulkan. Penyidik juga menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.
Kapolsek Tanah Siang Selatan Ipda Yusuf Ronie SIK. menegaskan, aparat tidak akan mentolerir tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan warga. “Setiap bentuk pengancaman, apalagi dengan senjata tajam, kami tindak sesuai prosedur hukum. Tidak boleh ada aksi yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Selain proses hukum, Polsek juga telah menggandeng pemangku adat setempat dalam penanganan perkara. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan penyelesaian kasus berjalan seimbang antara hukum positif dengan kearifan lokal. Pendekatan ini diharapkan mampu meredam ketegangan sekaligus menjaga harmonisasi sosial di Desa Tahujan Ontu.
Kasus dugaan pengancaman dengan senjata tajam terhadap Milawati, istri jurnalis sekaligus Kepala Biro DomainRakyat.com, masih menjadi perhatian publik lantaran sduah hampir sebulan kasus ini bergulir, pihak kepolisisan belum juga menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Bahkan, kasus ini diduga telah dihentikan oleh pihak kepolisian Polsek Tanah Siang Selatan.
Menurut Amos, dirinya tidak akan membiarkan kasus ini berhenti di tengah jalan. Ia menegaskan akan membawa kasus ini ke Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak (Komnas PPA), serta melaporkan kinerja Polsek Tanah Siang Selatan ke Propam Polres Murung Raya, atau bahkan ke Propam Polda Kalteng.
“Kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini, saya akan melapor ke Komnas Perlindungan Perempuan dan melaporkan ke Propam Polres Murung Raya, atau bahkan ke Propam Polda Kalteng,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Amos menegaskan bahwa dirinya tidak akan menyerah sampai pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku, karena jika tidak, hukum benar-benar tidak akan bisa tegak untuk masyarakat kecil.
“Bayangkan, seorang jurnalis saja yang istrinya mengalami pengancaman tidak bisa mendapatkan keadilan, apalagi masyarakat biasa yang tidak punya kekuatan finansial dan tidak punya koneksi,” ujarnya.
Amos juga menyampaikan harapannya kepada seluruh insan pers agar turut memberitakan dan memviralkan kasus yang menimpa istrinya agar kasus ini benar-benar ditangani pihak kepolisian. Menurutnya, kepolisian kadang hanya mau bekerja kalau sudah viral.
“Kita taulah di negeri ini. Bagi masyarakat kecil “No Viral, No Justice”. Jadi, harus viral dulu baru ada keadilan,” pungkasnya.
Untuk info lebih lanjut. Hubungi nomor wa suami korban: 082154574607