Dipimpin Langsung Kapolsek Keluang.Pembunuh Petani Tanjung Dalam Akhirnya Tertangkap

                       korban Rusdianto

BRV-Musi Banyuasin– Pelarian Anton Adha, 41 tahun, berakhir setelah 3 hari buron. Ia adalah terduga pelaku pembunuhan Rusdianto, 45 tahun, warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Tim gabungan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Keluang menangkap Anton pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar subuh. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Batu Urip, Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau. Lokasi itu diduga jadi tempat persembunyian pelaku usai kejadian.

Peristiwa pembunuhan terjadi Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 03.30 WIB di pondok kebun karet milik korban. Berdasarkan keterangan polisi, Anton mendatangi pondok tersebut membawa parang, lalu menyerang korban. Akibat luka bacok di kepala, korban meninggal di tempat.

Kapolsek Keluang, AKP Apriansyah, S.H., yang memimpin langsung penangkapan, menyebut motif sementara adalah dendam. Tersangka mengaku sering merasa dirundung dan difitnah korban hingga akhirnya “gelap mata”.

“Tersangka mengaku sudah tidak tahan karena merasa sering dibully dan difitnah,” jelas AKP Apriansyah, Minggu 7 Juni 2026.

Dari olah TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, pakaian korban, dan ponsel milik tersangka. Setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara, Anton ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

Saat ini ia dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman berat.

AKP Apriansyah mengimbau warga agar menyelesaikan konflik lewat jalur hukum, bukan main hakim sendiri.
“Menahan diri dan percaya pada proses hukum jauh lebih baik. Tindakan kekerasan hanya akan menambah kerugian bagi semua pihak,” tegasnya

(andre)