BeritaRepublikViral.com // PALEMBANG – Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 13 Palembang kembali menjadi sorotan. Setelah muncul keluhan terkait dugaan perbedaan penerapan aturan pada jalur pendaftaran, kini seorang wali murid mempertanyakan belum adanya kepastian dari pihak sekolah meski data pendaftaran anaknya telah terverifikasi dalam sistem Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
Wali murid berinisial AM, orang tua dari Adhipati Putra Astama, mengaku telah mengikuti seluruh prosedur pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan dokumen Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran, anaknya tercatat mendaftar pada 26 Mei 2026 pukul 14.39 WIB melalui jalur domisili.
Dalam dokumen tersebut tercantum nomor peserta 0113647868 dan kode verifikasi 109775, yang menurut AM menunjukkan bahwa data pendaftaran telah masuk dan terverifikasi dalam sistem.
“Dokumen ini bukti bahwa data anak saya sudah masuk dan terverifikasi dalam sistem. Namun sampai sekarang belum ada kepastian ataupun tanggapan dari pihak sekolah terkait status pendaftaran tersebut,” ujar AM.
Menurut AM, sebelumnya anaknya sempat didaftarkan melalui jalur mutasi pada 25 Mei 2026. Namun, ia mengaku mendapat informasi bahwa persyaratan jalur mutasi harus disertai perpindahan tugas orang tua sehingga disarankan untuk mendaftar melalui jalur domisili.
Setelah mengikuti arahan tersebut dan memperoleh bukti pendaftaran resmi, AM mengaku masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status pendaftaran anaknya.
Ia juga mengaku menemukan adanya peserta lain yang diterima melalui jalur mutasi dengan kondisi yang menurutnya memiliki kemiripan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan ketentuan dalam proses seleksi.
Saat dikonfirmasi sebelumnya, pihak SMAN 13 Palembang melalui Wakil Kepala Sekolah menyampaikan bahwa seluruh proses PPDB berjalan sesuai sistem yang berlaku.
“Semua proses sudah sesuai sistem untuk transparansi. Masih ada jalur tes jika belum lolos jalur lain,” ujarnya.
Namun demikian, AM menilai penjelasan tersebut belum menjawab persoalan yang dipertanyakannya, yakni mengenai status data pendaftaran yang telah terverifikasi tetapi belum memperoleh kepastian lebih lanjut.
Menurut AM, dirinya hanya berharap adanya kejelasan dan transparansi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan kebingungan bagi peserta didik maupun orang tua.
“Kalau memang belum memenuhi syarat, tentu kami ingin mengetahui alasannya. Jika ada proses yang masih berjalan, kami juga berharap mendapat penjelasan secara resmi. Yang kami harapkan adalah kepastian,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 13 Palembang maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan keterangan tambahan terkait status pendaftaran yang dipersoalkan oleh wali murid tersebut.
Asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan tetap dikedepankan dalam pemberitaan ini. Seluruh informasi yang disampaikan merupakan keterangan dari narasumber yang bersangkutan dan masih terbuka ruang klarifikasi dari pihak SMAN 13 Palembang maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Penulis : Team
Editor : Redaksi


