BeritaRepublikViral.com // SERANG – Dua personel Satbrimob Polda Banten menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan menggunakan kapak yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum debt collector di Jalan Raya Serang–Cilegon Kilometer 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, kedua anggota kepolisian mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, peristiwa bermula saat terjadi upaya penarikan kendaraan milik salah satu personel Satbrimob oleh kelompok debt collector. Situasi kemudian memanas setelah terjadi adu argumen yang berujung keributan di lokasi kejadian.
Menurut informasi yang disampaikan pihak kepolisian, salah satu terduga pelaku diduga mengambil kapak dari dalam kendaraan dan mengayunkannya ke arah korban. Tidak lama kemudian, korban juga diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah orang yang berada di lokasi.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa aparat segera melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku setelah menerima laporan kejadian tersebut.
“Kami tegaskan, segala bentuk kekerasan, pengeroyokan, dan penggunaan senjata tajam dalam proses penagihan utang adalah tindakan pidana yang tidak dapat ditoleransi, apa pun alasannya. Apalagi jika dilakukan terhadap aparat negara yang sedang tidak bertugas namun tetap dijamin hak-haknya,” tegas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.
Dalam upaya pengejaran tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni Fhilip Ndarman (30) dan Yulianus Silvester Bedanaen (41). Sementara sejumlah terduga pelaku lainnya masih dalam proses pencarian dan pendalaman penyidikan.
Dua kendaraan yang diduga digunakan kelompok tersebut juga berhasil diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.
Akibat insiden tersebut, Bripda M. Fajar Dwi mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan sehingga harus menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Banten. Sementara Bripda Ahmad Yani mengalami luka pada bagian kaki, pendarahan hidung, serta dislokasi bahu kiri dan dirawat di RSUD Dradjat Prawiranegara Serang.
Kepolisian menegaskan bahwa proses penarikan kendaraan wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia.
Selain itu, aparat juga mengingatkan bahwa penggunaan senjata tajam tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun afiliasi kelompok yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam pemberitaan ini. Seluruh pihak yang disebutkan masih memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : Humas Polri
Penulis : Dian Palupi
Editor : Redaksi


