BeritaRepublikViral.com // DAIRI – Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi membantah isu yang beredar terkait dugaan praktik jual beli Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di Kabupaten Dairi. Hingga saat ini, Dinas Kesehatan mengaku belum menemukan adanya indikasi maupun temuan terkait praktik tersebut. Klarifikasi itu disampaikan menyusul sorotan publik dan pemberitaan media mengenai proses penerbitan SLHS bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Rabu (03/06/2026).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, Luber Sianturi, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima ataupun menemukan bukti terkait dugaan jual beli sertifikat sebagaimana informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami belum menemukan praktik jual beli tersebut dan hingga saat ini masih ada sepuluh SPPG di Kabupaten Dairi yang memiliki sertifikat,” terang Luber Sianturi.
Menurutnya, penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi harus melalui sejumlah tahapan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Beberapa syarat tersebut antara lain minimal 50 persen penjamah makanan telah memiliki sertifikat, memiliki nilai Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) minimal 80, serta memenuhi hasil pemeriksaan laboratorium terhadap makanan, peralatan makan, dan air yang digunakan dalam proses penyediaan makanan.
“Sertifikat SLHS diterbitkan kepada SPPG yang telah memenuhi seluruh persyaratan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Luber Sianturi.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 36 SPPG yang telah beroperasi di Kabupaten Dairi. Dari jumlah tersebut, tiga SPPG diketahui berstatus suspend berdasarkan kebijakan yang menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional.
Terkait SPPG yang belum beroperasi atau belum diluncurkan, Dinas Kesehatan menyarankan agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi langsung kepada pihak Badan Gizi Nasional melalui koordinator wilayah setempat.
Lebih lanjut, Luber Sianturi menjelaskan bahwa Satgas Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama Dinas Kesehatan hanya bertugas melakukan inspeksi dan menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap SPPG. Sementara keputusan mengenai status suspend maupun pencabutan operasional merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional.
“Kami belum menerima informasi terkait status suspend terhadap SPPG dan terkait isu adanya praktik jual beli Sertifikat SLHS tersebut, itu tidak benar,” tegas Luber Sianturi.
Pernyataan tersebut menjadi klarifikasi resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan praktik jual beli Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Dairi.
Pemberitaan ini merupakan klarifikasi berdasarkan keterangan resmi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Seluruh informasi yang berkembang mengenai dugaan pelanggaran administrasi maupun praktik yang tidak sesuai ketentuan masih memerlukan verifikasi, klarifikasi, dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Penulis : Eko
Editor : Redaksi


