BERITAREPUBLIKVIRAL.COM — Seorang warga bernama Tyas Susanti, S.E., melaporkan telah menjadi korban dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor miliknya yang kemudian berhasil kembali setelah adanya pendampingan hukum dari Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti.Semarang, 3 Juni 2026
Dalam keterangannya kepada awak media, Tyas menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang menurutnya telah membantu proses pelaporan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah secara pro bono atau tanpa biaya.
Peristiwa bermula pada sekitar 6 April 2026 di rumah korban yang beralamat di Lingkungan Harjosari, RT 01 RW 07, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Seorang perempuan berinisial S diduga meminjam satu unit sepeda motor Honda dengan nomor rangka MH1JM9127PK775563 dan nomor mesin JM91E2773466, dengan janji akan mengembalikannya dalam waktu satu minggu.
Namun setelah sekitar 17 hari, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban kemudian mendesak terduga pelaku untuk mengembalikan motor tersebut, hingga akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa kendaraan itu telah dijaminkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin pemilik.
Merasa dirugikan, Tyas kemudian menghubungi Adv. Donny Andretti untuk mendapatkan bantuan hukum dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan pendampingan serta upaya komunikasi hukum, motor tersebut akhirnya berhasil dikembalikan kepada korban pada 22 Mei 2026.
Tyas menyampaikan rasa terima kasih atas pendampingan yang diberikan, termasuk proses pengaduan ke aparat penegak hukum. Ia menyebut bantuan tersebut sangat berarti dalam penyelesaian kasus yang dialaminya.
Sementara itu, pihak FERADI WPI melalui ketuanya menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Sebagai media yang netral, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


