BeritaRepublikViral.com // BANYUASIN – Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, menyoroti proses penerbitan izin gerai Alfamidi yang beroperasi di Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Sorotan tersebut muncul setelah adanya perbedaan antara nama gerai yang terpasang dengan lokasi bangunan tempat usaha berdiri.
Menurut Sepriadi, bangunan yang kini telah berdiri dan beroperasi tersebut menggunakan identitas “Alfamidi Talang Betutu Lama”. Sementara secara administratif, lokasi bangunan berada di wilayah Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dokumen perizinan yang digunakan saat proses pengajuan pendirian gerai, terutama terkait rekomendasi awal yang menjadi dasar penentuan lokasi usaha tersebut.
Sepriadi mengatakan masyarakat berhak mengetahui kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi maupun dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia meminta instansi terkait untuk melakukan penelusuran terhadap dokumen perizinan yang telah diterbitkan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika memang terdapat kesalahan administrasi, tentu masih bisa dilakukan perbaikan sesuai prosedur. Yang penting ada kejelasan dan keterbukaan dari pihak-pihak yang berwenang,” kata Sepriadi Pratama, di Talang Kelapa, Senin (1/6/2026).
Lebih lanjut, ia berharap tidak terdapat kesalahan, baik yang tidak disengaja maupun yang disengaja, dalam proses pengurusan izin usaha tersebut. Sebab, setiap dokumen perizinan harus mencerminkan kondisi dan lokasi yang sebenarnya.
Menurutnya, apabila ditemukan ketidaksesuaian data dalam dokumen perizinan, maka hal itu perlu segera diklarifikasi oleh pihak terkait agar tidak memunculkan dugaan manipulasi data maupun pelanggaran administrasi.
“Klarifikasi penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pelayanan perizinan serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola gerai maupun instansi yang berwenang terkait kesesuaian dokumen perizinan dan penggunaan nama gerai “Alfamidi Talang Betutu Lama” yang beroperasi di wilayah Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam pemberitaan ini. Seluruh informasi yang disampaikan masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait. Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Penulis : Tim BR-V
Editor : Redaksi


