WALHI NTT Desak Pemerintah dan APH Usut Tuntas Dugaan Peredaran Kayu Sonokeling Ilegal di TTU

WALHI NTT Desak Pemerintah dan APH Usut Tuntas Dugaan Peredaran Kayu Sonokeling Ilegal di TTU

BeritaRepublikViral.com // KEFAMENANU – Anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur, Viktor Manbait, mendesak Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta Polres TTU untuk segera mengusut dugaan penebangan, penampungan, pengangkutan, dan peredaran kayu sonokeling yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ket. Foto :  Viktor Manbait, Anggota WALHI NTT (Direktur Lakmas Cendana Wangi).
Ket. Foto : Viktor Manbait, Anggota WALHI NTT (Direktur Lakmas Cendana Wangi).

Desakan tersebut disampaikan menyusul informasi yang berkembang di masyarakat mengenai ratusan pohon sonokeling yang diduga telah ditebang di wilayah Desa Oesena dan sejumlah lokasi lainnya di Kabupaten TTU. Selain itu, terdapat dugaan aktivitas penampungan serta rencana pengangkutan kayu dalam jumlah besar yang dinilai perlu segera diverifikasi legalitas asal-usul maupun dokumen peredarannya oleh instansi yang berwenang.

Serimoni eksport kayu sonokeling satu kontainer dari hasil sitaan yang disimpan dari kejaksaan negeri TTU. Doc. Viktor Manbait, Anggota WALHI NTT
Serimoni eksport kayu sonokeling satu kontainer dari hasil sitaan yang disimpan dari kejaksaan negeri TTU.
Doc. Viktor Manbait, Anggota WALHI NTT

Menurut Viktor Manbait, pengelolaan sonokeling tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena menyangkut kelestarian lingkungan hidup, tata kelola kehutanan yang baik, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

“Sonokeling merupakan sumber daya hutan bernilai tinggi yang keberadaannya semakin terbatas. Karena itu, setiap aktivitas penebangan, pengangkutan maupun perdagangan wajib memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh membiarkan praktik yang berpotensi merusak lingkungan dan menghilangkan sumber daya hutan secara ilegal,” tegas Viktor Manbait.

Ia menjelaskan bahwa pencabutan moratorium sonokeling oleh Pemerintah Provinsi NTT tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum setiap pihak yang melakukan pemanfaatan kayu sonokeling. Seluruh aktivitas pemanfaatan tetap harus memenuhi persyaratan perizinan, memastikan lokasi penebangan sesuai ketentuan, serta dilengkapi dokumen legalitas hasil hutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 15 melarang penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan, sedangkan Pasal 16 mengatur bahwa setiap pengangkutan kayu hasil hutan wajib disertai dokumen sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Pasal 19 huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 melarang setiap orang mengubah status kayu hasil pembalakan liar seolah-olah menjadi kayu yang sah untuk diperjualbelikan kepada pihak lain.

Viktor juga meminta aparat penegak hukum memeriksa secara serius informasi yang beredar terkait klaim bahwa sebagian kayu yang akan diedarkan berasal dari barang sitaan negara.

“Jika ada pihak yang mengklaim kayu tersebut berasal dari barang sitaan negara, maka klaim tersebut harus dibuktikan secara terbuka melalui dokumen resmi yang sah. Barang sitaan negara tidak serta-merta menjadi milik pihak tertentu tanpa mekanisme hukum yang jelas, termasuk proses lelang apabila memang diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai asal-usul kayu yang beredar dalam jumlah besar, terutama apabila terdapat perbedaan antara volume kayu sitaan yang diketahui publik dengan jumlah kayu yang diklaim akan dikirim atau diperdagangkan.

Atas dasar itu, WALHI NTT mendesak Polres TTU segera melakukan langkah pengamanan terhadap kayu yang diduga belum memenuhi persyaratan legalitas hingga seluruh proses verifikasi dan pemeriksaan selesai dilakukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah hilangnya barang bukti sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum di sektor kehutanan dan lingkungan hidup.

Selain merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, upaya perlindungan terhadap sumber daya hutan juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap pihak menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kerusakan hutan.

“Jangan sampai terjadi pembiaran terhadap dugaan praktik yang berpotensi merugikan lingkungan, merusak tata kelola kehutanan, serta menghilangkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka agar publik memperoleh kepastian bahwa sumber daya hutan di NTT dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” tutup Viktor Manbait.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam pemberitaan ini. Seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum masih memerlukan verifikasi, klarifikasi, penyelidikan, dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak-pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Sumber : Rilis WALHI NTT
Penulis : Tim BR-V
Editor : Redaksi