Bukti Transfer Beredar, Firmansyah LND Diduga Kumpulkan Dana Porprov dari Kepala Desa

Bukti Transfer Beredar, Firmansyah LND Diduga Kumpulkan Dana Porprov dari Kepala Desa

BERITAPUBLIKVIRAL.COM — TALIABU — Dugaan praktik permintaan dana kepada para kepala desa (kades) kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Taliabu. Kali ini, sorotan publik tertuju pada seorang ajudan Bupati Firmansyah LND yang diduga meminta kontribusi dana untuk pembiayaan kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam rangka Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang akan digelar di Halmahera Utara.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa permintaan tersebut disampaikan secara langsung kepada sejumlah kepala desa. Bahkan, disebutkan adanya permintaan untuk mendata desa-desa yang telah memberikan kontribusi.

“Mohon izin bapak ibu, kami bantu buatkan daftar desa yang telah berpartisipasi untuk KONI dalam rangka kegiatan Porprov yang akan dilaksanakan di Halmahera Utara.”

Sejumlah pihak menilai kalimat tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa partisipasi tersebut bersifat wajib, bukan sukarela.

Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian setelah beredarnya sejumlah bukti transfer yang diduga berasal dari beberapa kepala desa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, nominal transfer yang disebut telah diberikan bervariasi, mulai dari Rp300.000, Rp500.000, hingga mencapai Rp1.000.000. Bukti transfer tersebut kini beredar di kalangan masyarakat dan menjadi dasar munculnya pertanyaan publik terkait mekanisme, tujuan, serta dasar hukum pengumpulan dana tersebut.

Praktik tersebut menuai kritik karena dinilai tidak sejalan dengan mekanisme pengelolaan keuangan desa. Dana desa memiliki peruntukan yang jelas dan harus digunakan sesuai prioritas pembangunan serta kebutuhan masyarakat desa, bukan untuk membiayai kegiatan di luar kewenangan desa tanpa dasar hukum yang jelas.

Pengamat tata kelola pemerintahan daerah menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) atau penyalahgunaan wewenang, terlebih jika terdapat unsur tekanan terhadap aparat desa.

Sejumlah kepala desa disebut berada dalam posisi yang sulit. Di satu sisi, mereka harus menjaga hubungan dengan pemerintah daerah. Namun di sisi lain, mereka terikat oleh aturan yang ketat terkait penggunaan anggaran desa.

“Jika benar terjadi, maka kepala desa dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah: melanggar aturan atau menghadapi tekanan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Publik kini mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Taliabu untuk memberikan klarifikasi resmi, termasuk dari Bupati maupun pihak KONI setempat, guna menjelaskan apakah benar terdapat instruksi atau kebijakan terkait pengumpulan dana dari desa.

Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta melakukan penelusuran untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam praktik tersebut, termasuk menelusuri bukti-bukti transfer yang telah beredar di tengah masyarakat.

Kegiatan olahraga seperti Porprov memang membutuhkan dukungan berbagai pihak. Namun, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi harus tetap dijunjung tinggi.

Jika pembiayaan diperlukan, seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi, seperti penganggaran dalam APBD atau sumber pendanaan sah lainnya, bukan melalui permintaan kontribusi langsung kepada desa tanpa dasar hukum yang jelas.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas serta tata kelola pemerintahan yang bersih. Publik kini menunggu langkah yang tegas, transparan, dan terbuka untuk menjawab dugaan yang telah mencuat ke ruang publik.

 

ZT