BeritARepublikviral.com // BANTAENG — Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng Raya (HPMB Raya) melayangkan protes keras atas peristiwa yang terjadi saat aksi unjuk rasa di Kabupaten Bantaeng pada Kamis (29/05/2026).
Organisasi mahasiswa tersebut menilai telah terjadi tindakan represif yang diduga menghambat penyampaian aspirasi di muka umum.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan oleh Alif Maulana, mantan Ketua PC Balla’ Tujua periode 2025–2026, HPMB Raya menyebut aksi yang mereka lakukan bertujuan menyampaikan kritik terhadap sejumlah persoalan daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, pengelolaan aset pariwisata, sektor pendidikan, hingga kondisi perekonomian daerah.
Menurut HPMB Raya, aksi yang berlangsung secara damai tersebut mendapat gangguan dari sekelompok massa yang diduga melakukan intimidasi terhadap peserta demonstrasi.
“Mahasiswa datang dengan tertib, menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, sebelum seluruh rangkaian aksi selesai, muncul intimidasi yang diduga dilakukan oleh sekelompok massa di lokasi demonstrasi,” demikian isi pernyataan tersebut.
HPMB Raya juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut berada di tengah massa tandingan saat aksi berlangsung. Mereka meminta agar dugaan tersebut dapat ditelusuri secara objektif oleh pihak berwenang.
Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut menyampaikan kritik terhadap tindakan aparat keamanan yang menurut mereka lebih banyak menekan peserta aksi dibandingkan menindak pihak yang diduga melakukan intimidasi.
Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi mencederai kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Tiga Tuntutan HPMB Raya
HPMB Raya menyampaikan tiga poin sikap sebagai berikut:
- Menilai telah terjadi kemunduran demokrasi di Kabupaten Bantaeng akibat adanya dugaan intimidasi terhadap gerakan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara terbuka.
- Menyatakan mosi tidak percaya terhadap aparat kepolisian di Kabupaten Bantaeng karena dinilai belum bertindak secara netral dalam menangani situasi yang terjadi saat demonstrasi.
- Mendesak pemerintah daerah memberikan sanksi tegas apabila terbukti terdapat aparatur yang terlibat dalam tindakan yang berpotensi memicu konflik di tengah aksi penyampaian pendapat.
Jenderal Lapangan HPMB Raya, Nusrul, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu-isu yang mereka perjuangkan dan berencana kembali melakukan konsolidasi bersama elemen mahasiswa serta masyarakat sipil.
“Kami berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai hukum dan prinsip demokrasi. Aspirasi mahasiswa harus dihormati dan dilindungi sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara,” ujar Nusrul.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng maupun Polres Bantaeng terkait sejumlah tudingan dan pernyataan yang disampaikan HPMB Raya. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Suara Republik menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, prinsip keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan, tudingan, maupun pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi, verifikasi, dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : A. Kahar
Editor : AR. Lallho


